PKL yang Terjaring Razia di Setiabudi Terancam Sanksi Denda Rp 5 Juta
"Untuk mengambil gerobaknya, para PKL ini nanti akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Iskandar
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Pedagang kaki lima (PKL) yang terjaring razia di Setiabudi terancam sanksi denda Rp 5 juta.
Hal itu dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Setiabudi, Iskandar, seusai melakukan penertiban di Jalan Dr Satrio, Kuningan, Selasa (22/10/2019).
"Untuk mengambil gerobaknya, para PKL ini nanti akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Iskandar saat ditemui di lokasi.
"Sanksi yang sesuai Perda itu sebesar Rp 5 juta. Tapi nanti tergantung Hakim memutuskan hukumannya," tambahnya.
Peraturan Daerah (Perda) yang dimaksud adalah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Ke depan, Iskandar berkomitmen pihaknya bakal terus melakukan patroli di Jalan Dr Satrio.
• Angin Segar Hari Santri Nasional, Wali Kota Airin Godok Dana Hibah Pesantren
• Satpol PP Tertibkan PKL di Depan Pos Polisi Setiabudi
• Sri Mulyani Bakal Jadi Menteri Lagi? Ini Sosok Sang Suami yang Berperan Besar di Balik Suksesnya
Menurutnya, Jalan Dr Satrio merupakan salah satu jalur hijau di Kecamatan Setiabudi.
"Artinya jalur ini harus bebas dari PKL. Kami akan monitoring terus. Bukan hanya di jalur ini, tapi di jalur-jalur lain di wilayah Setiabudi," ujar dia.