PKL yang Terjaring Razia di Setiabudi Terancam Sanksi Denda Rp 5 Juta

"Untuk mengambil gerobaknya, para PKL ini nanti akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Iskandar

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Gerobak milik PKL yang ditertibkan Satpol PP di depan Pos Polisi Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2019) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Pedagang kaki lima (PKL) yang terjaring razia di Setiabudi terancam sanksi denda Rp 5 juta.

Hal itu dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Setiabudi, Iskandar, seusai melakukan penertiban di Jalan Dr Satrio, Kuningan, Selasa (22/10/2019).

"Untuk mengambil gerobaknya, para PKL ini nanti akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Iskandar saat ditemui di lokasi.

"Sanksi yang sesuai Perda itu sebesar Rp 5 juta. Tapi nanti tergantung Hakim memutuskan hukumannya," tambahnya.

Peraturan Daerah (Perda) yang dimaksud adalah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Ke depan, Iskandar berkomitmen pihaknya bakal terus melakukan patroli di Jalan Dr Satrio.

Angin Segar Hari Santri Nasional, Wali Kota Airin Godok Dana Hibah Pesantren

Satpol PP Tertibkan PKL di Depan Pos Polisi Setiabudi

Sri Mulyani Bakal Jadi Menteri Lagi? Ini Sosok Sang Suami yang Berperan Besar di Balik Suksesnya

Menurutnya, Jalan Dr Satrio merupakan salah satu jalur hijau di Kecamatan Setiabudi.

"Artinya jalur ini harus bebas dari PKL. Kami akan monitoring terus. Bukan hanya di jalur ini, tapi di jalur-jalur lain di wilayah Setiabudi," ujar dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved