Operasi Zebra Jaya di Jakarta Utara, Mayoritas Pelanggar Melawan Arus

248 pelanggar terjaring dalam hari pertama Operasi Zebra Jaya 2019 yang digelar Satlantas Wilayah Jakarta Utara

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Pelanggar yang melawan arus dalam Operasi Zebra Jaya di Jalan Yos Sudarso, Koja, Jakarta Utara, Rabu (23/10/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - 248 pelanggar terjaring dalam hari pertama Operasi Zebra Jaya 2019 yang digelar Satlantas Wilayah Jakarta Utara, Rabu (23/10/2019).

Mereka terjaring di lokasi pertama operasi, yakni di Jalan Yos Sudarso, Koja, Jakarta Utara.

Panit Pengaturan, Penjagaan, dan Pengawalan Lalu Lintas (Turjawali) Satlantas Wilayah Jakarta Utara Iptu Fanrein Batubara mengatakan, dari ratusan pelanggar itu kebanyakan terjaring akibat melawan arus.

Menurut Fanrein, para pelanggar yang melawan arus ini beralasan ingin lebih cepat tanpa harus memutar di putaran Jalan Yos Sudarso.

"Yang paling kasat mata itu adalah melawan arus. Alasan mereka hanya pengin cepat aja," ucap Fanrein.

Adapun dalam operasi kali ini, Fanrein menambahkan, anggotanya juga menyasar pelanggaran-pelanggaran kasat mata lainnya, seperti pengendara tak menggunakan helm, dan lain sebagainya.

"Ini juga jadi kesempatan kita untuk mengecek kelengkapan surat-surat mereka ya seperti SIM dan STNK," ucap Fanrein.

Kecelakaan yang Tewaskan Pemotor di Jatiwaringin Akibat Senggolan, Satu Pengemudi Kabur

Pisau Dapur Hingga Buku Ditemukan Petugas dari Pria Mencurigakan di Dekat Pos Lantas Cengkareng

Operasi Zebra Jaya digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai 23 Oktober sampai 5 November ini.

Operasi ini digelar secara serentak di lima wilayah kota administrasi di DKI Jakarta, tak terkecuali di Jakarta Utara.

Berikut 12 jenis pelanggaran yang diincar dalam Operasi Zebra Jaya 2019:

1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM

2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK

3. Pengendara yang melawan arus

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. Menggunakan handphone saat mengemudi

7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM

8. Berkendara sepeda motor berbonceng tiga

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10. Kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar

11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk peruntukannya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved