Ingin Tahu Laporan Penggunaan Dana BOS, Kepala Sekolah di Tangerang Dipecat Lewat Pesan WhatsApp

Sebab, tiga bulan menjabat sebagai Kepsek di SMP Arrahman ia tidak mengetahui soal penyaluran dan penggunaan dana tersebut.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Yudiati (53) Kepala Sekolah SMP Arrahman Kota Tangerang yang dipecat lantaran ingin mengetahui penggunaan dana BOS dan BOP, Senin (20/10/2019). 

Ia pun meminta bendahara sekolah yang juga sebagai istri dari ketua yayasan itu untuk memperbaiki kesalahan tersebut.

Karena dalam laporan itu tertulis persetujuan kepala sekolah padahal, ia tidak pernah mengetahui anggaran BOS dan BOP sama sekali.

"Setelah saya meminta seperti itu, ketua yayasan pun mengeluarkan pernyataan kalau kepala sekolah tidak boleh mengatur keuangan sekolah termasuk dana BOS dan BOP. Bahkan, saya diancam untuk dikeluarkan," ujar Yudiati.

Setelah mendapat ancaman pemecatan, dirinya pun menunjukkan surat dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang terkait pelaksanaan dana BOS dan BOP itu diawasi kepala sekolah.

Tapi, dirinya pun mendapat tekanan dari yayasan setelah memberi tahu surat tersebut.

"Ketua yayasan bilang semua yang mengatur yayasan bukan kepala sekolah. Bahkan yayasan secara sepihak tanpa ada perundingan lagi untuk melakukan pemecatan ke saya," tutur Yudiati.

Ia menjelaskan pemecatan terhadap dirinya terjadi pada 7 Oktober 2019 lalu.

Tapi surat pemecatan tersebut baru dibuat oleh yayasan pada 14 Oktober 2019.

Bahkan, surat tersebut dikirim oleh pihak yayasan pada 16 Oktober 2019 melalui aplikasi WhatsApp.

"Sejak tanggal 7-14 Oktober itu saya masih masuk sekolah, ada yang janggal saat itu karena jabatan kepala sekolah diambil alih yayasan. Sejak tanggal 14 Oktober karena semua guru sudah tidak ada yang mau mendengar, saya putuskan untuk berdiam diri di rumah, hingga ada pesan WhatsApp terkait pemecatan tersebut," ungkap Yudiati.

Hingga hari ini laporan terkait pemecatan dirinya telah sampai di Dinas Pendidikan Kota Tangerang.

Dirinya meminta pihak dinas untuk melakukan tindak lanjut terhadap perkara yang didapatinya karena tidak boleh mengawasi dana BOS dan BOP.

"Saya dilarang oleh pihak yayasan untuk berkoordinasi dengan dinas. Tapi sudah saya laporkan ke Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Kata pihak dinas mau datangi ke sekolah dengan maksud menanyakan perihal kejadian ini," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved