Artis Terjerat narkoba

Ajukan Pledoi, Tangis Jefri Nichol Pecah Usai Jalani Proses Sidang: Ngerasa Bersalah Banget

Artis peran Jefri Nichol telah mejalani sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).

Penulis: Muji Lestari | Editor: Wahyu Aji
Tangkapan Layar Kompas.com
Artis peran Jefri Nichol menangis saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).(KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG ) 

Sembari menyeka air matanya, Jefri melemparkan senyum getir dan memilih meninggalkan wartawan dan kembali masuk ke ruang tahanan.

Positif Mengonsumsi Ganja

Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan kepemilikan narkoba oleh artis layar lebar Jefri Nichol, Rabu (24/7/2019).

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar, didampingi Kasat Resnarkoba Polrestro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung.

Pihak Kepolisian juga menghadirkan Jefri.

Ia mengenakan baju tahanan narkoba berwarna oranye dengan nomor 51.

Saat digiring ke ruang konferensi pers, Jefri tidak mengucapkan sepatah kata pun.

Ia berjalan dengan dikawal sejumlah petugas Kepolisian, kemudian ditempatkan di sudut ruangan.

Dalam jumpa pers, Polisi telah resmi menetapkan Jefri Nicho sebagai tersangka.

Anjing Milik Bima Aryo Mati, Begini Kondisi Terakhir Sparta Sebelum Ajal Menjemput

"Iya, tentu tersangka (status Jefri)," kata Indra Jafar.

Setelah dilakukan pemeriksaan atau tes urine, Jefri dinyatakan positif mengonsumsi ganja.

Sebelumnya, Jefri ditangkap tim Sat Resnarkoba Polrestro Jakarta Selatan di kediamannya di salah satu apartemen di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Selasa (23/7/2019) pukul 23.30.

Polisi juga mengamankan barang bukti ganja seberat 6,01 gram yang disembunyikan Jefri di dalam kulkas.

Reaksi Ibunda Jefri Nichol

Dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com pasca-beredarnya kabar tersebut, Ibunda Jefri Nichol Janita langsung mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa (23/7/2019).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved