Bawa Golok & Serang Polsek Batu Ceper, Pria Asal Pandeglang Ditangkap Diduga Mengidap Gangguan Jiwa
Pihak kepolisian pun menduga kalau pria asal Pandeglang tersebut mengalami gangguan jiwa sejak cerai dengan istrinya enam tahun lalu.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, BATU CEPER - Jamaludin (32) pria yang bawa golok hendak serang Polsek Batu Ceper diduga mengalami gangguan jiwa.
Sebab, Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan saat penyidik melakukan interogasi, pelaku sering mengigau dan bicara ngawur.
Pihak kepolisian pun menduga kalau pria asal Pandeglang tersebut mengalami gangguan jiwa sejak cerai dengan istrinya enam tahun lalu.
"Semenjak dicerai istrinya, dia agak ada gangguan jiwa. Jadi di kampung (Pandeglang) itu sering dia sering ngacau ngomongnya," jelas Rachim kepada TribunJakarta.com, Selasa (29/10/2019).
Pasalnya, di Pandeglang sana, Jamaludin memang sering menyambangi beberapa tempat fasilitas publik sambil membawa senjata tajam jenis golok di pinggangnya.
Seperti menyambangi KUA, Polsek, Polres, Puskesmas dan intansi pemerintah lainnya mengaku akan dilantik jadi presiden menggantikan Joko Widodo.
"Jadi sering di Pandeglang sana bawa golok itu bilang soal pejabat-pejabat dan pingin dilantik jadi presiden. Tapi kalau diminta goloknya sama satpam tuh dia ngasih enggak melawan," kata Rachim.
Untuk memastikan penyakit kejiwaan Jamaludin, pihak Satreskrim Metro Tangerang kota telah melayangkan surat pemeriksaan ke RSUD Kota Tangerang.
Menurut Rachim, Jamaludin akan menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSUD Kabupaten Tangerang besok, Rabu (30/10/2019) sekira pukul 08.00 WIB.
"Penyidik sedang membuat surat permintaan visum kejiwaan ke RSUD Kabupaten Tangerang. Besok jam 8 rencananya akan dibawa ke sana," ucap Rachim.
Bila nanti terbukti menderita gangguan jiwa, Jamaludin tidak akan dijatuhi hukuman pidana seperti yang tertuang pada Pasal 44 ayat (1) KUHP.
Pelaku pun akan diserahkan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) atau diserahkan ke Dinas Sosial untuk dirawat menjalani terapi.
"Nanti kalau waras kena Undang-undang Darurat. Intinya yang bersangkutan diduga mengalami gangguan kejiwaan. Penyidik akan meminta pemeriksaan gangguan kejiwaan kepada dokter ahli jiwa," tutup Rachim.
Sebelumnya, pria bersenjata tajam diduga akan melakukan penyerangan ke Polsek Batu Ceper, Kota Tangerang pada Senin (28/10/2019) sekira pukul 05.00 WIB.