Security Hotel Grand Akoya Kaget dengar Kabar Dirutnya Disekap Debt Collector

Security tersebut mengatakan, kejadian penangkapan itu pada Senin (21/10/2019) sekira Pukul 11.00 WIB.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Hotel Grand Akoya di Tamansari, Jakarta Barat yang jadi lokasi penyekapan terhadap Engkos Kosasih. 

"Wah untuk penyebabnya saya kurang tahu, yang jelas sudah sekitar enam bulan ini enggak beroperasi," katanya.

Berawal dari Bisnis 

Diberitakan sebelumnya, Engkos Kosasih disebut diancam dan disekap oleh kelompok debt collcector dari PT HSSJ yang dibayar oleh kontraktor berinisial US lantaran buntut masalah piutang dalam urusan bisnis.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, permasalahan ini berawal dari adanya perjanjian kontrak antara Engkos dan US untuk merenovasi hotel tersebut senilai Rp 31,587 miliar.

Sebagai bentuk keseriusan, US kemudian menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Engkos untuk pengurusan surat dalam proyek ini.

Namun setelah beberapa waktu, proyek tersebut tak kunjung berjalan hingga US meminta agar uangnya dikembalikan. Merasa tak ada titik temu, US pun menyewa debt collector yang diketuai oleh Arif Boamona.

Saat didatangi Arif dan anak buahnya, Engkos meminta keringanan hingga lima hari ke depan. 

Mendengar jawaban itu, Arif malah meminta uang tunggu Rp 5 juta dan menaikan total hutang menjadi Rp 250 juta.

Saat ini, polisi telah mengamankan delapan orang dalam kasus ini. 

Untuk Arif selaku ketua kelompok terpaksa dilumpuhkan karena melawan saat hendak ditangkap.

Polisi pun masih memburu empat orang lain yang diduga terlibat dalam pengancaman dan penyekapan ini.

Mereka diancam Pasal 333 KUHP tentang perampasan terhadap kemerdekaan orang lain.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved