2.800 Pengendara di Tangerang Terjaring Operasi Zebra, Mayoritas Tidak Punya SIM
Dalam waktu sepekan, Polresta Tangerang berhasil menjaring 2.800 kendaraan yang melanggar lalu lintas dalam Operasi Zebra 2019
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Dalam waktu sepekan, Polresta Tangerang berhasil menjaring 2.800 kendaraan yang melanggar lalu lintas dalam Operasi Zebra 2019.
Ribuan kendaraan tersebut terdiri dari kendaraan roda dua dan empat namun, didominasi oleh kendaraan roda dua alias motor.
Kanitur Jawali Satlantas Polresta Kota Tangerang Iptu Agus Salim, mengatakan pelanggar lalu lintas yang didominasi pengendara kendaraan roda dua masih didominasi oleh pelanggaran yang sering terjadi.
Seperti tidak menggunakan helm, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan tidak melengkapi kendaraannya seperti kaca spion, surat-surat administrasi maupun perlengkapan kendaraan.
"Sudah dari jauh-jauh hari kami ingatkan untuk segera melengkapi administrasi maupun kelengkapan kendaraannya dan menggunakan helm standar nasional Indonesia," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (30/10/2019).
• Dinas Pendidikan DKI Jakarta Klaim Anggaran 2020 yang Diajukan Telah Sesuai Perhitungan
• Panti Sosial Bina Laras Harapan Cipayung Bantah ODGJ di Tempatnya Hidup Terlantar
Agus menjelaskan sepeda motor menjadi kendaraan yang paling banyak berkontribusi dalam melanggar lalu lintas.
Rata-rata, ujar Agus, mereka yang melanggar karena melawan arus dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi.
Agus mengimbau kepada pengendara untuk menjaga ketertiban dan berkonsentrasi dalam berkendara.
Serta, tidak menggunakan telepon selular saat mengemudi sehingga mengurangi risiko kecelakaan dalam berkendara.
"Karena kecelakaan terjadi oleh pengendara itu sendiri, supaya tertib lagi dan mematuhi segala peraturan perundang-undangan lalu lintas," pungkasnya.