Disdik DKI Sebut SMA Kolese Gonzaga Tolak Mediasi dengan Orangtua Murid yang Anaknya Tak Naik Kelas
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyatakan siap memediasi pertemuan orangtua murid dengan pihak SMA Kolose Gonzaga Jakarta Selatan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyatakan telah bersikap kooperatif untuk menyelesaikan permasalahan antara salah satu orangtua murid dengan SMA Kolese Gonzaga, Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
Kasi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Disdik DKI Taga Radja Gah mengatakan, pihaknya sangat bersedia menjadi mediator.
"Saya harap ada mediasi lah. Sengketa pendidikan itu jangan semua ke pengadilan. Semua punya nurani kalau saya bilang," kata Taga saat dihubungi, Rabu (30/10/2019).
• Kenaikan UMP DKI Jakarta Zaman Basuki Tjahaja Purnama Hingga Anies Baswedan, Ahok Pernah Naikan 15%
Ia menjelaskan, Yustina Supatmi selaku orangtua murid kelas XI berinisial BB telah melaporkan permasalahan ini ke Disdik DKI.
Bahkan, sambungnya, Yustina sudah bersedia untuk dimediasi dengan pihak Gonzaga.
Namun, ketika Disdik DKI menyampaikan rencana mediasi ke Gonzaga, pihaknya mendapat penolakan.
"Mereka maunya di Pengadilan saja. Mereka bilang, nanti biar Hakim yang memutuskan," ujar Taga.
• Anaknya Tak Naik Kelas, Seorang Ibu Tuntut Ganti Rugi Rp 551 Juta Kepada SMA Kolese Gonzaga Jaksel
Menurutnya, pihak Gonzaga menolak mediasi di kantor Disdik DKI lantaran takut jika orangtua murid menuntut lagi.
"Akhirnya saya bilang ke Bu Yus, mohon maaf saya sudah maksimal membantu mediasi," ucapnya.
Pada 1 Oktober 2019 lalu, Yustina telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menggugat pihak sekolah karena anaknya berinisial BB yang duduk di kelas XI tidak naik kelas.
Pada perkara ini, Yustina menggugat Kepala SMA Kolese Gonzaga Paulus Andri Astanto, Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) Bidang Kurikulum Himawan Santanu, Wakepsek Bidang Kesiswaan Gerardus Hadian Panamokta, dan guru Sosiologi Kelas XI Agus Dewa Irianto.
• Sikap Alumni SMA Gonzaga Terkait Kasus Orangtua yang Tuntut Sekolah Karena Anaknya Tak Naik Kelas
Ia pun turut menggugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Dalam gugatannya, Yustina menilai keputusan sekolah bahwa anaknya tidak berhak naik kelas adalah cacat hukum.
Ia juga meminta Hakim menghukum para tergugat dengan membayar ganti rugi materil Rp 51,683 juta dan imateril Rp 500 juta. (*)