Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Januari 2020, Ini Rinciannya
Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehataan naik mulai 1 Januari 2020.
TRIBUNJAKARTA.COM - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehataan naik mulai 1 Januari 2020.
Kenaikan iuran ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.
Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
Kenaikan mulai berlaku 1 Januari 2020. Berikut rinciannya:
-Iuran peserta kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500
-Iuran peserta kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000
-Iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000
Selain kenaikan untuk peserta mandiri, diatur juga kenaikan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI).
Iuran bagi Peserta PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah yaitu sebesar Rp 42.000, naik dari sebelumnya Rp 23.000.
Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah ini akan berlaku surut pada 1 Agustus 2019.
Selain itu, Pasal 30 mengatur kenaikan perhitungan iuran peserta pekerja penerima upah (PPU) yang terdiri atas ASN, prajurit, Polri.
Besaran iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan terdiri dari 4 persen yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Sebelumnya, pemberi kerja membayar 3 persen dan peserta 2 persen.
Pasal 32 mengatur batas tertinggi dari gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU.
Batas tertinggi itu naik menjadi Rp 12 juta dari sebelumnya sebesar Rp 8 juta.
Selain itu, dalam Pasal 33 diatur bahwa gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.
Sebelumnya, yang dijadikan dasar perhitungan hanya gaji pokok dan tunjangan keluarga.
Berdasarkan Pasal 33A, perubahan ketentuan komposisi persentase tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2019.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iuran BPJS Semua Kelas Naik Mulai 2020, Berikut Rinciannya...",
Terlilit Utang Sampai BPJS Menunggak Alasan Pasutri Gelapkan Mobil di Pamulang

Pasangan suami istri (pasutri) tersangka kasus penggelapan dan penipuan lima mobil di Pamulang, mengaku terpaksa melakukan perbuatan melanggar hukum itu karena terlilit utang.
Hal itu terungkap ketika Kanit Reskrim Polsek Ciputat, Iptu Totok Riyanto, memperbolehkan awak media mewawancarai Heru Budi Permana (42) dan Dewi (41), pasutri berstatus tersangka itu di Mapolsek Pamulang, Senin (21/10/2019).
"Buat nutupin utang, jalan lagi, buat kebutuhan rumah lah pokoknya," ujar Heru sambil tertunduk.
Heru menerangkan, mereka berutang ke rentenir untuk merenovasi rumah.
Namun karena lama kelamaan bunganya semakin membesar dan terus ditagih, Heru dan Dewi nekat melakukan penggelapan mobil itu.
Heru mengatakan, otak utamanya sebenarnya adalah sang istri. Ia yang mendorong cara menggelapkan mobil itu untuk mencari uang demi melunasi hutang.
"Peran istri dia yang sewa mobil, dia yang cari lawan. Saya bilang ini sudah salah jalan, tapi tetep istri suruh jalan terus," ujarnya.
Heru juga beralasan mereka sedang kelilit tagihan BPJS selama delapan bulan.
• Ramalan Zodiak Cinta Besok, Jumat 1 November: Libra Berselisih, Cancer Tunjukkan Kepekaan
• Kurir Thailand Lolos Selundupkan Sabu dalam Kemaluan, Pemeriksaan Bandara Diperingatkan
• Hingga Oktober 2019, Lebih dari 150 ODGJ di PSBLHS Cipayung Sudah kembali ke Pihak Keluarga
"BPJS nunggak, anak saya satu," ujarnya.
Penggelapan mobil untuk digadai ke orang lain itu terus berjalan sampai lima kali sepanjang 2019.
Totok menjelaskan, mobil yang digelapkan itu, digadai ke orang lain dengan nilai Rp 30 juta sampai Rp 35 juta.
Pasutri itu disangkakan pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan.
"Ancaman hukumannya empat tahun penjara," ujarnya.