Petani Benih Kangkung di Gresik dan Buncis di Blitar Ditangkap Polisi, Begini Penjelasan Polisi

Barang buktinya berupa 15 ton benih kangkung dari tangan K dan 1,7 ton benih buncis dari tangan SM.

Editor: Erik Sinaga
luhur pambudi
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim kompol Wahyudi, Kepala UPT Pengawasan Benih Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim Darlina Yuni Astuti, dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, membeberkan bukti hasil penyitaan dari produsen benih tanaman. 

"Mereka jualnya itu lebih murah dari benih yang tersertifikasi. Untung bersih yang mereka dapat ya sekitar Rp 300 juta," terangnya.

2. Tak Ada Jaminan Hasil dan Pascapanen

Sementara itu, Kepala UPT Pengawasan Benih Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim Darlina Yuni Astuti mengatakan, benih ini secara kesehatan masih dikategorikan aman konsumsi.

Namun yang menjadi masalah, benih tersebut tidak ada jaminan kualitas dan mutu ketika nanti ditanam ataupan pasca panen.

"Bahayanya sih tidak. Tapi benih ini mutunya ini tidak ada yang menjamin," kata perempuan berkerudung itu.

3. Dijual Lebih Murah

Mereka biasanya mendistribusikan benih tersebut ke toko-toko kecil dan tak jarang para petani langsung datang membeli ke pelaku.

"Mereka buat sendiri, dan sudah lama ini dan alhamdulillah semoga tidak ada lagi," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim kompol Wahyudi di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, rabu (30/10/2019).

Darlina sebagai Kepala UPT Pengawasan Benih Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim mengatakan, para pelaku cenderung memanfaatkan wilayah Jatim yang minim pengawasan untuk menjual benihnya.

Lem Aibon di APBD DKI Dianggarkan Rp 82,8 miliar: Ini Sederet Anggaran Lainnya yang Jadi Sorotan

Pengantin Perempuan Kelelahan Saat Resepsi: Sempat Dirawat Seminggu, Nyawanya Tidak Tertolong

Di Indocomtech, Erafone Obral Ponsel dengan Harga Miring: Mulai Harga Rp 499.000

"Biasanya mereka buat situasional. Cari celah yang tidak terjangkau pengawas, atau di pelosok," jelasnya.

Menurut Darlina, benih hortikultura yang boleh beredar di pasaran patut memperoleh sertifikasi standar mutu, terdaftar di Kementan, dan berlabel dari Balai Pengawasan Sertifikasi Benih (BPSB) Jatim.

"Mereka budidaya sendiri, tidak melalui proses yang diatur. Prinsip benih yang boleh beredarkan adalah yang legal, legal itu bersertifikat ada label," pungkasnya. 

 Penulis: Frida Anjani

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Ini Alasan Petani di Gresik & Blitar Diciduk Polda Jatim Karena Budidayakan Benih Kangkung & Buncis

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved