Polisi Tangkap Pembunuh Bayaran yang Disewa Istri dan Selingkuhan untuk Percobaan Pembunuhan Suami

HER ditangkap ketika tengah berada di pelariannya di Desa Harangur, Kecamatan Kei Besar, Maluku Tenggara.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Bima Putra
YL (40) dan Bayu (33) memperagakan sejumlah adegan saat reka ulang rencana pembunuhan suaminya, VT (42). Reka ulang berlangsung di Polsek Kelapa Gading, Kamis (3/10/2019). Foto bawa adalah sianida yang rencananya dituangkan ke minuman dan jamu untuk VT. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Polisi menangkap JRS alias HER, pembunuh bayaran yang disewa YL (40) dan selingkuhannya BHS (33) alias Bayu untuk membunuh VT, suami YL.

HER ditangkap ketika tengah berada di pelariannya di Desa Harangur, Kecamatan Kei Besar, Maluku Tenggara.

"Iya benar pelaku sudah tertangkap, inisial JRS," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold Kumontoy saat dikonfirmasi Kamis (31/10/2019).

Jerrold menuturkan, penangkapan terhadap HER dilakukan atas kerjasama Subdit Resmob Polda Metro Jaya dan anggota Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading.

HER ditangkap pada Sabtu (26/10/2019).

"Ditangkapnya Sabtu, tanggal 26 (Oktober). Dia perannya yang menusuk (VT)," imbuh Jerrold.

Sebelumnya, Bayu dan YL merencanakan pembunuhan terhadap VT sejak Juni lalu.

Perencanaan pembunuhan berawal ketika Bayu dan YL menjalin hubungan asmara.

Seiring waktu berjalan, mereka malah ingin menguasai harta VT hingga akhirnya merencanakan pembunuhan itu.

Rencana pertama yakni dengan racun sianida, sementara yang kedua dengan pembunuh bayaran.

BHS dan YL menyewa dua orang berinisial HER dan BK yang adalah pembunuh bayaran.

Sesuai perencanaan, eksekusi terhadap VT dilakukan 13 September lalu.

Kala itu, BHS yang berada dalam satu mobil dengan VT berkendara di sekitaran Kelapa Gading.

Polrestro Depok Ungkap 17 Kasus Kejahatan yang Terjadi Dalam Dua Pekan Terakhir

Sesampainya di depan North Jakarta Intercultural School Kelapa Gading, BHS meminta izin keluar dari dalam mobil dengan alasan mual.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved