CPNS 2019

4 Dokumen Wajib Disiapkan Calon Peserta Tes CPNS 2019, serta Bocoran Soal Tes Wawasan Kebangsaan

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebutkan empat dokumen penting untuk mendaftar tes CPNS dan bocoran soal tes wawasan kebangsaan.

Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Alur Pendaftaran CPNS 2019. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan apa saja syarat yang harus dipenuhi bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019.

Syarat pertama, adalah pindaian KTP.

"Jadi untuk pendaftar, hanya perlu scan KTP. KTP ini perlu, karena ini merupakan satu-satunya identitas yang valid, yang kita miliki sekarang," ungkap Bima saat konferensi pers di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).

Pemprov DKI Jakarta Umumkan Kenaikan UMP Hari Jumat Ini, Diperkirakan Tembus ke Angka Rp 4,2 Juta

Selain itu, peserta juga perlu mengumpulkan foto.

Bima mengatakan foto yang diberikan boleh dipindai.

Terdapat dua jenis foto yang perlu dikumpulkan, yaitu foto resmi dan tidak resmi.

Untuk foto resmi, BKN memperbolehkan peserta mengunggah swafoto dengan gaya resmi.

Kemudian, BKN juga mensyaratkan foto bebas.

Bima mengatakan syarat itu diajukan karena seringkali foto di KTP dengan versi terbaru berbeda.

"Kami berharap fotonya tidak sama dengan foto KTP-nya, supaya bisa membedakan karena yang akan dilihat orangnya. Karena seringkali, dalam tes itu, foto di KTP dengan foto orangnya berbeda," ujar Bima.

"Untuk itu, makanya satu foto lagi yang perlu dibuat, foto selfie, boleh dengan gaya," lanjut dia.

Selanjutnya, syarat yang dibutuhkan adalah ijazah dan transkrip nilai.

"Transkrip itu untuk bisa agar panitia seleksi administrasi memastikan bahwa jurusan anda sama dengan formasi yang Anda tuju," kata Bima.

Diajak Berantem di Dalam Oleh Politisi Gerindra Soal Anggaran Lem Aibon, William: Babak Belur Saya

Bima mengatakan, pihaknya memang sengaja memberikan syarat minimal dalam proses seleksi administrasi tersebut untuk memudahkan peserta.

Nantinya, syarat lain, misalnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dapat diberikan pada tahapan berikutnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved