UMP DKI Jakarta 2020

Pemprov DKI Jakarta Umumkan Kenaikan UMP Hari Jumat Ini, Diperkirakan Tembus ke Angka Rp 4,2 Juta

Pemprov DKI Jakarta bakal mengumumkan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta, diperkirakan bakal tembus Rp 4,2 Juta, ini kenaikan UMP DKI Jakarta.

Penulis: Suharno | Editor: Rr Dewi Kartika H
tribunnews.com
Ilustrasi UMP 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau Pemprov DKI Jakarta bakal menetapkan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2020 pada Jumat (1/10/2019).

Hal itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan bernomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun 2019.

Bahwa masing gubernur secara serentak harus menetapkan dan mengumumkan nilai UMP DKI Jakarta 2020 pada Jumat (1/11/2019).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pengumuman itu dibarengi dengan penerbitan Peraturan Gubernur tentang UMP DKI 2020.

Dalam menentukan nilai UMP, kata, pemerintah akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dalam menentukan nilai UMP.

“Nanti akan disampaikan, sabar yah,” kata Andri Yansyah pada Jumat (1/11/2019) pagi.

Diajak Berantem di Dalam Oleh Politisi Gerindra Soal Anggaran Lem Aibon, William: Babak Belur Saya

Bila mengacu pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang dikeluarkan berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2015, nilai UMP 2020 menjadi Rp 4.276.349 per bulan.

Angka ini naik 8,51 persen atau Rp 335.376 dibanding tahun 2019 yang menembus Rp 3.940.973 per bulan.

Sementara itu indikator kenaikan upah 8,51 persen yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan, berdasarkan penggabungan antara nilai inflasi nasional sebesar 3,39 persen sampai September 2019, dengan pertumbuhan PDB sebesar 5,12 persen.

Bila kenaikan UMP menjadi Rp 4,2 juta, angka ini tidak sesuai yang diajukan oleh serikat pekerja sebesar Rp 4,619 juta per bulan.

Meski demikian, Andri Yansyah enggan menjelaskan nilai UMP yang akan ditetapkan itu dengan alasan bukan kewenangannya.

“Nanti oleh pak gubernur saja,” ujarnya.

Gara-gara Anggaran Lem Aibon Bocor, Anies Baswedan Salahkan E-Budgeting Ahok, Padahal KPK Memuji

Andri mengatakan, DKI akan memberikan program tambahan untuk membantu para buruh.

Misalnya, melalui program pelatihan agar bisa berbisnis dan memberikan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) bagi buruh yang memiliki gaji maksimal 10 persen di atas UMP.

Berdasarkan catatannya, jumlah penerima KPJ mencapai 17.934 orang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved