UMP DKI Jakarta 2020
Pemprov DKI Jakarta Umumkan Kenaikan UMP Hari Jumat Ini, Diperkirakan Tembus ke Angka Rp 4,2 Juta
Pemprov DKI Jakarta bakal mengumumkan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta, diperkirakan bakal tembus Rp 4,2 Juta, ini kenaikan UMP DKI Jakarta.
Penulis: Suharno | Editor: Rr Dewi Kartika H
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP DKI Jakarta 2015 sebesar Rp 2,7 juta.
Para buruh saat itu berkeras meminta revisi UMP setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Namun, Ahok menegaskan bahwa upah itu tetap di angka Rp 2,7 juta.
Ahok menyebut inflasi setelah kenaikan harga BBM menurut Badan Pusat Statistik (BPS) hanya sebesar 1,43 persen.
Artinya, kenaikan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap nilai UMP yang telah ditetapkan pada November 2014.
Lagi pula, Ahok menyebut besaran UMP 2015 sebesar Rp 2,7 juta telah mempertimbangkan prediksi inflasi.

• Sikap Alumni SMA Gonzaga Terkait Kasus Orangtua yang Tuntut Sekolah Karena Anaknya Tak Naik Kelas
Tahun 2016
Pada November 2015, Ahok meneken UMP DKI 2016 senilai Rp 3,1 juta.
Angka itu naik lebih kurang 15 persen dari total nilai kebutuhan hidup layak (KHL) pada 2015 yang nilainya Rp 2,98 juta.
Ahok menyampaikan, Pemprov DKI telah memperbaiki berbagai komponen dalam KHL.
"Masak buruh disuruh bikin mi sendiri pakai tepung, enggak lucu kan. Terus kalau minum berapa liter, kami cukupin, daging juga berapa kami cukupin," kata Ahok, 4 November 2015.
Tahun 2017
Ahok meneken UMP DKI 2017 pada 27 Oktober 2016 atau sehari jelang cuti kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.
Dia menetapkan nilai UMP DKI 2017 sebesar Rp 3.355.750.
Ahok mengatakan, Pemprov DKI mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.