UMP DKI Jakarta 2020
Anies Baswedan Umumkan UMP DKI Jakarta 2020 Sebesar Rp 4,2 Juta: Naik Rp 334 Ribu
"Saya sampaikan hari ini UMP Jakarta untuk 2020 mengalami perubahan, naik sebesar Rp 334.776 atau persentase 8,51 persen," ucap Anies Baswedan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2020 sebesar Rp 4.276.335,76.
Ini berarti ada kenaikan sebesar Rp 335.776 dari UMP sebelumnya yang mencapai sekira Rp 3.940.000.
"Saya sampaikan hari ini UMP Jakarra untuk 2020 mengalami perubahan, naik sebesar Rp 334.776 atau persentase 8,51 persen," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jumat (1/11/2019).
Anies menyebut, besaran kenaikan UMP ini telah disesuikan dengan peraturan yang berlaku.
"Penetapan UMP ini sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, baik Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat.
• Kalteng Putra Vs Persib: Tuan Rumah Janjikan Pertandingan Spartan, Persib Modal Bahagia
• Wakil Ketua DPRD DKI Optimistis Pembahasan APBD 2020 Rampung Tepat Waktu
• Kabar Ahmad Dhani: Diprediksi Bebas Akhir Desember 2019, Siap Maju di Pilkada Surabaya
Seperti diketahuin, Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menerbitkan surat edaran Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober lalu
Dimana dalam surat edaran tersebut, UMP seluruh wilayah di Indonesia akan dinaikkan sekitar 8,5 persen.
Berikut kenaikan UMP DKI Jakarta dari 2017 sampai 2020:
- 2020 Rp 4.276.349
- 2019 Rp 3.940.973
- 2018 Rp 3.648.035
- 2017 Rp 3.355.750