Wakil Ketua DPRD DKI Optimistis Pembahasan APBD 2020 Rampung Tepat Waktu

Mohammad Taufik optimis pembahasan anggaran 2020 DKI Jakarta akan rampung tepat waktu sebelum 30 November 2019.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Wakil Ketua DPRD DKI Mohammd Taufik saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Mohammad Taufik optimis pembahasan anggaran 2020 DKI Jakarta akan rampung tepat waktu sebelum 30 November 2019.

Ia pun menyebut, para anggota dewan siap bekerja siang-malam demi mengebut pembahasan anggaran.

"Insya Allah kekejar (sampai 30 November 2019). Makanya kita semua siap bahas sampai malam," ucapnya, Jumat (1/11/2019).

Dijelaskan Taufik, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 yang saat ini sedang bergulir ditargetkan rampung pada 5 November mendatang.

"Kira-kira tanggal lima sudah kita tandatangani bersama MoU-nya. Setelah itu dikebut lagi," ujarnya di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Setelah DPRD dan Pemprov DKI menandatangani MoU, maka draf KUA-PPAS akan menjadi RAPBD 2020 yang harus segera disahkan sebelum 30 November 2019.

Untuk mengebut pembahasan RAPBD yang tinggal menyisakan waktu 3 minggu itu, ia pun meminta para anggota dewan bekerja keras siang dan malam.

Pengertian E-budgeting APBD DKI Jakarta, Tak Boleh Asal Masukan Anggaran, Harus Sesuai Kebutuhan

Satu Jam Operasi Zebra, Samsat Jakarta Barat Dapat Pemasukan Rp 30 Juta

"APBD itu ada waktu 3 minggu (untuk dibahas). Itukan jam kerja, inikan kawan-kawan (bekerja) sampai pukul 23.00 WIB-24.00 WIB, jadi bisa dihitung 6 minggu, itu kalau kita mau hitung jam kerja," kata Taufik.

"Jadi cukup kalau serius seperti ini waktu 3 minggu," tambahnya.

Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan batas akhir pengesahan APBD 2020 pada 30 November mendatang.

Jika melebihi tenggat waktu yang telah ditetapkan itu, para anggota dewan akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dimana dalam Pasal 106 PP 12 Tahun 2019 disebutkan bahwa DPRD dan kepala daerah yang tidak menyelesaikan RAPBD sebulan sebelum dimulainya tahun anggaran akan dikenakan sanksi administratif, yaitu tidak menerima gaji selama enam bulan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved