Pengertian E-budgeting APBD DKI Jakarta, Tak Boleh Asal Masukan Anggaran, Harus Sesuai Kebutuhan
Dipuja KPK dan Ahok Bilang Tidak Boleh Asal Memasukan Anggaran Karena Perlu Kajian Kebutuhan, Ini yang Dimaksud E-budgeting.
Penulis: Suharno | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM - Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Provinsi DKI Jakarta kini sedang menjadi sorotoan publik.
Hal ini karena penyusunan KUA-PPAS melalui sitem e-budgeting memunculkan anggaran belanja yang tidak masuk akal seperti lem aibon Rp 82,8 miliar hingga pulpen Rp 124 miliar.
Anggaran tidak wajar yang muncul dari KUA-PPAS tersebut pertama kali diviralkan oleh anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (F-PSI), William Aditya Sarana melalui media sosialnya.
Setelah viral, kemudian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan munculnya angka tersebut karena kesalahan sistem e-budgeting warisan gubernur sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Anies menyatakan e-budgeting yang diperkenalkan Joko Widodo ini sudah kuno dan tidak smart karena tidak bisa menyaring anggaran yang aneh.
“Tidak (tidak hanya tahun ini salah sistem). Berati mengandalkan manusia selama ini bukan? Selama bertahun-tahun mengandalkan manusia,” ucap Anies di Balai Kota, Rabu (30/10/2019).
Lalu apa yang dimaksud dengan e-budgeting?
Dilansir dari Kompas.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan sistem e-budgeting dalam menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2020.
Sistem e-budgeting mulai diperkenalkan di Jakarta ketika Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur.
Sistem tersebut akhirnya digunakan di Jakarta saat Basuki atau Ahok menjadi gubernur.
Dengan e-budgeting, semua perencanaan anggaran diinput secara digital ke dalam sistem.
Sejak e-budgeting diterapkan, publik bisa menyoroti penyusunan anggaran yang dilakukan jajaran Pemprov DKI.
Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) diketahui tidak serius menyusun anggaran, termasuk penyusunan anggaran tahun 2020 Pemprov DKI.
• Ini Sejumlah Anggaran KUA PPAS DKI Jakarta Dianggap Tak Wajar, Buzzer Rp 5 M & Antivirus Rp 12 M
Contohnya, anggaran influencer Rp 5 miliar, pembangunan jalur sepeda Rp 73,7 miliar, pembelian lem Aibon Rp 82,8 miliar, pembelian pulpen Rp 124 miliar, dan pembelian komputer Rp 121 miliar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemukan sejumlah anggaran yang janggal, mulai dari pulpen Rp 635 miliar, tinta printer Rp 407,1 miliar, hingga anggaran pengadaan kertas Rp 213,3 miliar.