Pengertian E-budgeting APBD DKI Jakarta, Tak Boleh Asal Masukan Anggaran, Harus Sesuai Kebutuhan

Dipuja KPK dan Ahok Bilang Tidak Boleh Asal Memasukan Anggaran Karena Perlu Kajian Kebutuhan, Ini yang Dimaksud E-budgeting.

Penulis: Suharno | Editor: Muhammad Zulfikar
apbd.jakarta.go.id
E-budgeting APBD DKI Jakarta. 

Menyusun Anggaran Sesuai Perkiraan

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Sri Mahendra mengakui, SKPD asal memasukkan detail komponen anggaran.

Detail komponen anggaran yang dimasukkan ke sistem e-budgeting bukan anggaran yang sebenarnya.

Diajak Berantem di Dalam Oleh Politisi Gerindra Terkait Anggaran Lem Aibon, Ini Tanggapan William

Mahendra menyatakan, menurut aturan, detail komponen anggaran baru disusun setelah dokumen kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) ditandatangani, yakni saat menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA).

Sementara dalam sistem e-budgeting, detail komponen anggaran harus dimasukkan ke sistem sejak awal atau sebelum menyusun KUA-PPAS.

Karena itu, setiap SKPD menyusun detail komponen anggaran berdasarkan harga perkiraan sementara (HPS) kegiatan serupa tahun-tahun sebelumnya, bukan komponen anggaran sebenarnya yang dibutuhkan untuk 2020.

"Bukan (anggaran sesungguhnya), akan diperbaiki," tutur Mahendra, Rabu (30/10/2019).

Namun untuk membahas anggaran pada fase ini, eksekutif dan legislatif lebih dulu membahas dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang kini tengah dibahas.

Adapun dokumen KUA-PPAS disusun setelah eksekutif membuat Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) di setiap SKPD.

“Proses saat ini belum sampai pada komponen secara ketentuan, karena komponen itu baru diisi ketika penyusunan RKA setelah KUA-PPAS disepakati,” kata Mahendra pada Kamis (31/10/2019).

Menurut dia, pengisian komponen riil yang dilakukan pemerintah di dokumen RKPD untuk menyesuaikan sistem e-budgeting atau penganggaran elektronik.

Sebelum penyusunan KUA-PPAS, sistem e-budgeting mewajibkan adanya detail anggaran komponen sejak awal agar komponen itu bisa dianggarkan dalam APBD yang disahkan.

“Jadi sifatnya komponen rill itu (di KUA-PPAS) yah dalam tanda kutip sebetulnya curi-curi start supaya nanti ketika pembahasan antara KUA-PPAS, dan terjadi mepet waktu itu (bahan) sudah bisa disiapkan. Tapi sebetulnya kami belum menyiapkan sampai ke sana,” ujar Mahendra.

Karena itu, kata dia, detail anggaran komponen yang dimasukan ke dalam sistem e-budgeting bukan anggaran yang sebenarnya.

“Jadi bukan anggaran sesungguhnya dan sifatnya sementara, nanti akan diperbaiki,” ujarnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved