Gaji Menteri: Dokter Terawan Serahkan ke BPJS, Prabowo Subianto: Dipakai Sebaik-baiknya

Menteri pertama yang berbicara masalah gaji adalah Menteri Kesehatan Letjen (Purn) Dr dr Terawan Agus Putranto.

Penulis: Erik Sinaga | Editor: Erik Sinaga
Kolase foto dari Tribunnews/Irwan Rismawan
dr Terawan Agus Putranto dan Prabowo Subianto 

TRIBUNJAKARTA.COM- Dua menteri di Kabinet Jokowi berbicara gamblang mengenai gaji yang akan mereka peroleh.

Menteri pertama yang berbicara masalah gaji adalah Menteri Kesehatan Letjen (Purn) Dr dr Terawan Agus Putranto.

Mantan kepala RSPAD Gatot Soebroto itu mengaku akan menyerahkan gaji pertamnya ke BPJS.

Sementara itu, Menteri Pertahanan Letken (Purn) Prabowo Subianto sempat dikabarkan juga menolak gajinya.

Belakangan, Prabowo mengakan tetap menerima gaji karena itu sudah sesuai aturan. Simak rangkuman TribunJakarta:

Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini, Intip Besaran Gaji hingga Harta Kekayaan Idham Azis

dr Terawan serahkan ke BPJS gaji pertama

Beberapa hari usai dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Kesehatan dalam Kabinet Indonesia Maju, dokter Terawan Agus Putranto memulai gebrakannya.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan akan menyerahkan gaji pertamanya kepada BPJS Kesehatan.

Hal tersebut diungkapkannya saat mengunjungi kantor pusat BPJS Kesehatan di Cempaka Putih Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2019).

Penyerahan gaji pertamanya ini dianggap Terawan sebagai gerakan moral untuk mengatasi defisit program jaminan kesehatan nasional, Kartu Indonesia Sehat.

UMK Kota Tangerang Tahun 2020 Naik Jadi Rp 4,19 Juta, Apindo: Kalau Bisa Gak Naik Karena Sikon

"Kalau pribadi saya, saya serahkan gaji saya sebagai menteri dan tukin (tunjangan kinerja, Red) saya (kepada BPJS Kesehatan)," ujar Menteri Kesehatan Terawan dilansir dari Kompas TV.

"Gaji pertama itu buat seseorang, adalah gaji yang seharusnya diserahkan kepada Yang Kuasa," sambungnya.

Tidak hanya dirinya, Terawan juga mengajak para karyawan di Kementerian Kesehatan untuk menyumbangkan gajinya kepada BPJS Kesehatan.

"Mungkin nanti akan diikuti secara masif oleh karyawan di Kementerian Kesehatan dengan kerelaannya, terserah mereka untuk memberikannya kepada BPJS," ungkapnya.

"Dan silakan BPJS yang mengaturnya supaya tidak ada persoalan, kesalahan di dalam peraturan maupun ketentuan," imbuhnya.

Digandeng Raffi Ahmad, Terungkap Kebiasaan Pengacara Cendana yang Bikin Hotman Paris Mengidolakannya

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved