UMP DKI Jakarta 2020

Hari Ini, 34 Provinsi Umumkan UMP 2020, Tertinggi DKI Jakarta, 5 Daerah UMP-nya di Bawah Rp 2 Juta

34 Provinsi di Indonesia akan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020, tertinggi DKI Jakarta, ada lima daerah UMP-nya di bawah Rp 2 Juta.

Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
tribunnews.com
Ilustrasi UMP 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seluruh provinsi di Indonesia bakal mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) bagi para pekerja untuk tahun 2020, Jumat (1/11/2019).

Hal itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan bernomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun 2019.

Bahwa masing gubernur secara serentak harus menetapkan dan mengumumkan nilai UMP pada Jumat (1/11/2019).

Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8,51%.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pengumuman itu dibarengi dengan penerbitan Peraturan Gubernur tentang UMP DKI Jakarta 2020.

Dalam menentukan nilai UMP, kata, pemerintah akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dalam menentukan nilai UMP.

“Nanti akan disampaikan, sabar yah,” kata Andri Yansyah pada Jumat (1/11/2019) pagi.

Diajak Berantem di Dalam Oleh Politisi Gerindra Soal Anggaran Lem Aibon, William: Babak Belur Saya

Bila mengacu pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang dikeluarkan berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2015, nilai UMP 2020 menjadi Rp 4.276.349 per bulan.

Angka ini naik 8,51 persen atau Rp 335.376 dibanding tahun 2019 yang menembus Rp 3.940.973 per bulan.

Sementara itu indikator kenaikan upah 8,51 persen yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan, berdasarkan penggabungan antara nilai inflasi nasional sebesar 3,39 persen sampai September 2019, dengan pertumbuhan PDB sebesar 5,12 persen.

Bila kenaikan UMP menjadi Rp 4,2 juta, angka ini tidak sesuai yang diajukan oleh serikat pekerja sebesar Rp 4,619 juta per bulan.

Meski demikian, Andri Yansyah enggan menjelaskan nilai UMP yang akan ditetapkan itu dengan alasan bukan kewenangannya.

“Nanti oleh pak gubernur saja,” ujarnya.

4 Dokumen Wajib Disiapkan Calon Peserta Tes CPNS 2019, serta Bocoran Soal Tes Wawasan Kebangsaan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen. (Kompas.com | Totok Wijayanto)

Nominal Rp 4.276.349 per bulan tersebut menjadikan UMP DKI Jakarta tahun 2020 ini, merupakan yang tertinggi di Indonesia.

Bahkan jumlah tersebut membuat hanya DKI Jakarta yang UMP-nya berada di atas Rp 4 juta.

Lalu UMP daerah manakah yang paling rendah?

Ada lima daerah yang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 masih di bawah Rp 2 juta.

Secara resmi pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,51 persen.

Kenaikan itu rencananya akan ditetapkan oleh gubernur atau kepala daerah pada 1 November 2019..

Ilustrasi UMP 2020
Ilustrasi UMP 2020 (Kompas.id)

Keempat daerah yang UMP-nya masih di bawah angka Rp 2 Juta ini rata-rata berada di Pulau Jawa.

Yang paling rendah yakni DI Yogyakarta yakni dari Rp 1.570.922 menjadi Rp 1.704.607.

Lalu disusul Jawa Tengah ditempat kedua dari bawah dari Rp 1.605.396 menjadi Rp 1.742.015.

Selanjutnya Jawa Timur dari Rp 1.630.059 menjadi Rp 1.768.777.

Berikut perkiraan daftar besaran UMP 2020 melalui laman Warta Kota

Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya

1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985 menjadi Rp 3.165.030

2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402 menjadi Rp 2.499.422

3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228 menjadi Rp 2.484.041

4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705 menjadi Rp 3.230.022

5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.769.754 menjadi Rp 3.005.383

6. Riau, sebesar Rp 2.662.025 menjadi Rp 2.888.563

7. Jambi, sebesar Rp 2.423.888 menjadi Rp Rp 2.630.161

8. Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406 menjadi Rp 2.213.604

9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.805.751 menjadi Rp 3.043.111

10. Lampung, sebesar Rp 2.241.269 menjadi Rp 2.431.324

Wilayah Jawa

11. Banten, sebesar Rp 2.267.965 menjadi Rp 2.460.968

12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.940.972 menjadi Rp 4.276.349

13. Jawa Barat, sebesar Rp 1.668.372 menjadi Rp 1.810.350

14. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396 menjadi Rp 1.742.015

15. Yogyakarta, sebesar Rp 1.570.922 menjadi Rp 1.704.607

16. Jawa Timur, sebesar Rp 1.630.059 menjadi Rp 1.768.777

Wilayah Bali dan Nusa Tenggara

17. Bali, sebesar Rp 2.297.967 menjadi Rp 2.493.523

18. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1.971.547 menjadi Rp 2.183.883

19. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.793.298 menjadi Rp 1.945.902

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (psphotograph)

Wilayah Pulau Kalimantan

20. Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.211.266 menjadi Rp 2.399.698

21. Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.651.781 menjadi Rp 3.103.800

22. Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.615.735 menjadi Rp 2.890.093

23. Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.747.560 menjadi Rp 2.981.378

24. Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.765.463 menjadi Rp 3.000.803

Wilayah Pulau Sulawesi

25. Gorontalo, sebesar Rp 2.384.020 menjadi Rp 2.586.900

26. Sulawesi Utara, sebesar Rp 3.051.076 menjadi Rp 3.310.722

27. Sulawesi Tengah, sebesar Rp 2.123.040 menjadi Rp 2.303.710

28. Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.351.869 menjadi Rp 2.552.014

29. Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.860.382 menjadi Rp 3.103.800

30. Sulawesi Barat, sebesar Rp2.369.670 menjadi Rp 2.571.328

Wilayah Maluku dan Pulau Papua

31. Maluku, sebesar Rp 2.400.664 menjadi Rp 2.604.960

32. Maluku Utara sebesar Rp 2.508.092 menjadi Rp 2.721.530

33. Papua, sebesar Rp 3.128.170 menjadi Rp 3.516.700

34. Papua Barat, sebesar Rp 2.881.160 menjadi Rp 3.184.225

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved