Kabar Ahmad Dhani: Diprediksi Bebas Akhir Desember 2019, Siap Maju di Pilkada Surabaya

Manan suami Maia Estianty itu dikabakarkan siap maju dalam Pilkada Walikota Surabaya 2020.

Tayang:
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Suharno
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
TUNGGU SAKSI - Musisi Ahmad Dhani saat menunggu dimulainya sidang lanjutan kasus vlog idiot dengan agenda keterangan saksi di PN Surabaya, Selasa (26/2). 

Memet menduga, tim yang mengambil formulir tersebut merupakan relawan sewaktu Dhani maju pada Pemilihan Legislatif 2019.

"Mungkin orang-orang Gerindra Surabaya. Ada warga dan relawan yang ingin Mas Dhani mencalonkan juga. Mungkin ada seperti itu juga," kata Memet.

Memet berujar, Dhani sejauh ini belum meminta apa pun kepada dirinya untuk mengurus berkas-berkas.

"Selama ini, kan, Mas Dhani nyuruh saya siapin berkas surat ini itu. Waktu pencalonan di Pilkada Bekasi dan caleg di Surabaya kemarin itu kan ada berkas yang disiapin. Yang diminta tolongin itu saya dan orang kantor. Tapi, sampai sekarang belum ada (untuk Pilkada Surabaya)," kata Memet.

Sebagai informasi, nama Ahmad Dhani pernah masuk bursa bakal calon gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Setelah tidak masuk sebagai calon gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2017, Dhani kemudian ikut serta pada Pilkada Kabupaten Bekasi 2017.

Saat itu, Dhani menjadi calon wakil bupati di Kabupaten Bekasi berpasangan dengan Saduddin sebagai calon bupati.

Namun, Dhani dan Saduddin kalah dari calon petahana Neneng Hasanah Yasin-Eka Supria Atmaja.

2. Diperkirakan bekas akhir Desember 2019

Pengacara Ahmad Dhani Hendarsam Marantoko di Rutan Klas 1 Cipinang, Kamis (13/6/2019).
Pengacara Ahmad Dhani Hendarsam Marantoko di Rutan Klas 1 Cipinang, Kamis (13/6/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA )

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, memperkirakan kliennya akan bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, pada 28 Desember 2019.

"Kemungkinan akhir Desember mendekati tahun 2020. Mungkin nanti Dhani bebas tanggal 28 Desember 2019," kata Hendarsam saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/11/2019).

Hendarsam mengatakan, hukuman yang dijalani Dhani di LP Cipinang terkait kasus ujaran kebencian.

Sedangkan status hukuman di pencemaran nama baik belum inkrah. Saat ini, Dhani masih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

"Di Surabaya (hukuman) belum berjalan karena belum inkrah," kata Hendarsam.

Saat ini, Dhani dalam kondisi baik. Hendarsam berujar, fokus Dhani saat ini adalah menjalani sisa hukumannya di penjara.

Gaji Menteri: Dokter Terawan Serahkan ke BPJS, Prabowo Subianto: Dipakai Sebaik-baiknya

Balita Ini Tewas Karena Pendarahan Lambung: Ternyata Dianiaya Ayah Tiri Karena Pipis Sembarangan

Ponsel Realme Sedang Booming: Kirim 10 Juta Smartphone dalam 3 Bulan, Indonesia Pangsa Pasar

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved