Kerap Beraksi di Kawasan Kota Tua, Pemalak Dihadiahi Timah Panas
Polsek Tambora, Jakarta Barat melumpuhkan pria berinisial DS (29) yang kerap memalak dan merampas barang para pengunjung di sekitar kawasan Kota Tua.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Polsek Tambora, Jakarta Barat melumpuhkan pria berinisial DS (29) yang kerap memalak dan merampas barang para pengunjung di sekitar kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
Pasalnya, warga Pademangan, Jakarta Utara itu hendak melawan petugas saat akan ditangkap di wilayah tempat tinggalnya.
"Karena pelaku berusaha serang petugas, terpaksa kami berikan timah panas di bagian kaki," kata Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh kepada wartawan, Jumat (1/11/2019).
Iver mengatakan, DS dibekuk setelah malam kemarin kembali merampas barang berharga serta menganiaya korbannya yang sedang berada di dekat Halte TransJakarta Kali Besar, Kota Tua, Jakarta Barat.
Awalnya, saat mendekati korban, pelaku sempat menarik rambut dan memukuli korban di bagian muka, pipi dan mulut.
"Setelah korban tak berdaya, pelaku kemudian merampas handphone, dompet dan gitar milik korban," kata Iver kepada wartawan, Jumat (1/11/2019).
Kerap Beraksi di Sekitar Kota Tua

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriyatin menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di sekitar Kota Tua.
"Dari informasi yang kita peroleh dari penyidikan dan fakta di lapangan, bahwa pelaku telah lebih dari empat melakukan aksinya. Namun para korban enggan melapor ke polisi karena sering diancam pelaku," kata Supriyatin.
• Lepas Jabatan Kepala Bappeda DKI Jakarta, Ini Posisi Baru Sri Mahendra Satria Wirawan
• Profesi Barista Dianggap Dapat Mengurangi Angka Pengangguran di Tangerang
Saat ini, kata Supriyatin, polisi tengah memburu empat orang yang bertindak sebagai penadah barang rampasan tersebut.
"Jadi seluruh barang korban dompet, handphone dan gitar yang dirampas pelaku telah dijual ke daerah Grogol pada orang berinisial K,G,B,M yang sedang kami buru," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku DS terancam mendekam selama lima tahun di tahanan lantaran dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.