UMP DKI Jakarta 2020
KSPI Tolak UMP Rp 4,2 Juta, Ancam Gelar Aksi Unjuk Rasa Turun ke Jalan
Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono, menyatakan massa buruh akan unjuk rasa ke jalanan ibu kota.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Konfederasi Serikat pekerja Indonesia (KSPI) menolak upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2020 sebesar Rp 4,2 jutaan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP tersebut lantaran mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono, menyatakan massa buruh akan unjuk rasa ke jalanan ibu kota.
Menurutnya, massa buruh mendesak agar PP tersebut direvisi.
"Iya, buruh akan turun lagi. Terutama mendesak agar PP 78/2015 direvisi," kata Kahar, sapaannya, saat dihubungi Wartawan, Jumat (1/11/2019) malam ini.
Namun, lanjut Kahar, pihak KSPI belum dapat memastikan waktu ihwal unjuk rasa yang akan dilakukan.
"Nanti dikabari lagi ya, untuk tanggal belum ditetapkan," ujar Kahar.
Dalam unjuk rasa nanti, kata Kahar, ada tiga tuntuan yang akan disuarakan;
1. KSPI menolak kenaikan Rp 4,2 juta karena didasarkan pada PP 78/2015.
2. Mendesak Gubernur DKI Jakarta meninjau ulang UMP dengan menetapkan UMP sebesar Rp 4,6 juta.
3. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk merevisi PP 78/2015 dan menetapkan UMP/UMK, berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) yang sudah ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya.