UMP DKI Jakarta 2020

KSPI Tolak UMP Rp 4,2 Juta, Ancam Gelar Aksi Unjuk Rasa Turun ke Jalan

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono, menyatakan massa buruh akan unjuk rasa ke jalanan ibu kota.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Suasana seusai massa buruh berlari dan melempar botol minum plastik ke area gedung Balai Kota DKI Jakarta, pukul 11.05 WIB, Rabu (30/10/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Konfederasi Serikat pekerja Indonesia (KSPI) menolak upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2020 sebesar Rp 4,2 jutaan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP tersebut lantaran mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono, menyatakan massa buruh akan unjuk rasa ke jalanan ibu kota.

Menurutnya, massa buruh mendesak agar PP tersebut direvisi.

"Iya, buruh akan turun lagi. Terutama mendesak agar PP 78/2015 direvisi," kata Kahar, sapaannya, saat dihubungi Wartawan, Jumat (1/11/2019) malam ini.

Namun, lanjut Kahar, pihak KSPI belum dapat memastikan waktu ihwal unjuk rasa yang akan dilakukan.

"Nanti dikabari lagi ya, untuk tanggal belum ditetapkan," ujar Kahar.

Dalam unjuk rasa nanti, kata Kahar, ada tiga tuntuan yang akan disuarakan; 

1. KSPI menolak kenaikan Rp 4,2 juta karena didasarkan pada PP 78/2015.

2. Mendesak Gubernur DKI Jakarta meninjau ulang UMP dengan menetapkan UMP sebesar Rp 4,6 juta.

3. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk merevisi PP 78/2015 dan menetapkan UMP/UMK, berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) yang sudah ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved