UMP DKI Jakarta 2020

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan UMP 2020 Rp 4,2 Juta, Ketua FBLP: Anies Baswedan Ingkar Janji

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp 4.276.335,76.

TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Ratusan buruh berunjuk rasa di Gedung Kemnaker RI, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019). 

"Saya sampaikan hari ini UMP Jakarta untuk 2020 mengalami perubahan, naik sebesar Rp 334.776 atau persentase 8,51 persen," kata Anies, Jumat (1/11/2019).

Anies menyebut, besaran kenaikan UMP ini telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

"Penetapan UMP ini sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, baik undang-undang maupun Peraturan Pemerintah," ujarnya.

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menerbitkan surat edaran Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober lalu.

Di mana dalam surat edaran tersebut, UMP seluruh wilayah di Indonesia akan dinaikkan sekitar 8,5 persen.

Ketua FBLP Tak Setuju UMP DKI Jakarta 2020 Rp 4,2 Juta: Pengusaha Masih Sanggup Jika Naik 100%

Kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2020 yang mencapai Rp 4,2 juta menuai penolakan dari kaum buruh.

Kaum buruh mengaku jumlah tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

Jumisih, buruh yang bekerja di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), menilai UMP yang ditentukan Pemprov DKI Jakarta masih jauh dari kata layak.

Kenaikan 8,51 persen dari UMP tahun 2019 yakni Rp 3,9 juta, menurut Jumisih, tidak bisa dipakai mengakses kebutuhan hidup yang harganya semakin bertambah setiap tahun.

"Kalo menurut saya kenaikan upah sebesar 8,51 persen itu tidak setuju. Karena kenaikan upah yang hanya segitu tidak akan sanggup untuk mengakses kebutuhan pokok di pasaran," kata Jumisih yang juga Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) saat dihubungi TribunJakarta.com, Jumat (1/11/2019).

Penolakan terhadap kenaikan upah yang ditarik dari PP 78 tahun 2015, lanjut Jumisih, juga didasari penentuan upah secara sepihak.

Kaum buruh tidak diberikan andil untuk menentukan upah yang ideal.

Sementara, sebelum adanya PP tersebut, kenaikan UMP bisa mencapai di atas 10 persen.

"Di tahun-tahun sebelumnya pernah upah buruh naik lebih dari 10 persen. Kalo sekarang kan 10 persen ke bawah. Sebelumnya itu pernah 20 persen, 30 persen, 40 persen. Itu karena waktu itu dewan pengupahan masih berfungsi untuk menentukan atau mengecek harga kebutuhan hidup buruh di pasaran," papar Jumisih.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved