UMP DKI Jakarta 2020
Pemprov DKI Jakarta Tetapkan UMP 2020 Rp 4,2 Juta, Ketua FBLP: Anies Baswedan Ingkar Janji
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp 4.276.335,76.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Jumisih pun menganggap, kenaikan upah yang sangat ideal adalah sebesar 100 persen dari UMP tahun 2019.
Artinya, upah yang ideal yakni sekitar Rp 7,8 juta.
Jumisih yakin, ketika UMP dinaikkan sampai 100 persen pun perusahaan masih sanggup membayar buruh mereka.
"Ya kalau menurut saya kalo kenaikan sampai 100 persen itu pengusaha masih sanggup. Bisa jadi pendapat saya berbeda dengan pihak yang lain," kata Jumisih.
Pemprov DKI Jakarta menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 4.276.335,76.
Ini berarti ada kenaikan sebesar Rp 335.776 dari UMP sebelumnya yang mencapai sekira Rp 3.940.000.
UMP DKI Jakarta 2020 Disahkan Sebesar Rp 4.276.335, Ini Perbandingannya dengan 3 Tahun Sebelumnya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2020 sebesar Rp 4.276.335.
Berarti ada kenaikan sebesar Rp 335.776 dari UMP sebelumnya yang mencapai sekira Rp 3.940.000.
"Saya sampaikan hari ini UMP Jakarra untuk 2020 mengalami perubahan, naik sebesar Rp 334.776 atau persentase 8,51 persen," ucap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Anies menyebut, besaran kenaikan UMP ini telah disesuikan dengan peraturan yang berlaku.
"Penetapan UMP ini sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, baik Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat.
Berikut kenaikan dan perbandingan UMP DKI Jakarta dari 2017-2020:
UMP DKI Jakarta 2020 Rp 4.276.349.
UMP DKI Jakarta 2019 Rp 3.940.973.