UMP DKI Jakarta 2020

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan UMP 2020 Rp 4,2 Juta, Ketua FBLP: Anies Baswedan Ingkar Janji

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp 4.276.335,76.

TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Ratusan buruh berunjuk rasa di Gedung Kemnaker RI, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp 4.276.335,76.

Ini berarti ada kenaikan sebesar Rp 335.776 dari UMP sebelumnya yang mencapai sekira Rp 3.940.000.

Kenaikan sebesar 8,51 persen ini tidak disetujui kaum buruh, salah satunya Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik, Jumisih.

Jumisih menilai, penetapan UMP ini tak sesuai dengan janji kampanye Anies sebelum menjabat sebagai gubernur.

Menurut Jumisih, sebelum terpilih menjadi gubernur, Anies sempat menyatakan bahwa akan membela buruh dengan menaikkan UMP di luar daripada PP 78 tahun 2015.

"Dulu Anies kan sebelum terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta, dia kan menyatakan bahwa akan membela buruh, akan menaikkan upah buruh melebihi PP 78 gitu, tapi tetap ternyata itu tidak terbukti," ucap Jumisih saat dihubungi TribunJakarta.com, Jumat (1/11/2019).

Jumisih pun menilai Anies telah mengingkari janji.

"Itu artinya Anies sudah mengingkari janji, gitu," ucapnya.

Dengan keluarnya penetapan UMP Rp 4,2 juta yang tidak sesuai dengan harapan, Jumisih dan rekan buruh lainnya telah menyiapkan langkah selanjutnya.

Langkah selanjutnya adalah menemui Anies dan menyampaikan kenaikan upah tak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

"Jadi ada dua tahapan, yang pertama menemui Anies dan menyampaikan bahwa kenaikan upah itu, walaupun sesuai dengan PP 78, tidak sesuai dengan KHL buruh," kata Jumisih.

Selain itu, para buruh juga akan berkampanye demi menuntut pencabutan PP 78 tahun 2015 yang dinilai menjadi masalah utama besaran upah yang tak sesuai harapan.

"Kita harus berkampanye lagi terkait dengan pencabutan PP 78 tahun 2015 karena dia adalah biang kerok upah murah," ucap Jumisih.

Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2020 disampaikan Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, hari ini.

"Saya sampaikan hari ini UMP Jakarta untuk 2020 mengalami perubahan, naik sebesar Rp 334.776 atau persentase 8,51 persen," kata Anies, Jumat (1/11/2019).

Anies menyebut, besaran kenaikan UMP ini telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

"Penetapan UMP ini sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, baik undang-undang maupun Peraturan Pemerintah," ujarnya.

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menerbitkan surat edaran Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober lalu.

Di mana dalam surat edaran tersebut, UMP seluruh wilayah di Indonesia akan dinaikkan sekitar 8,5 persen.

Ketua FBLP Tak Setuju UMP DKI Jakarta 2020 Rp 4,2 Juta: Pengusaha Masih Sanggup Jika Naik 100%

Kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2020 yang mencapai Rp 4,2 juta menuai penolakan dari kaum buruh.

Kaum buruh mengaku jumlah tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

Jumisih, buruh yang bekerja di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), menilai UMP yang ditentukan Pemprov DKI Jakarta masih jauh dari kata layak.

Kenaikan 8,51 persen dari UMP tahun 2019 yakni Rp 3,9 juta, menurut Jumisih, tidak bisa dipakai mengakses kebutuhan hidup yang harganya semakin bertambah setiap tahun.

"Kalo menurut saya kenaikan upah sebesar 8,51 persen itu tidak setuju. Karena kenaikan upah yang hanya segitu tidak akan sanggup untuk mengakses kebutuhan pokok di pasaran," kata Jumisih yang juga Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) saat dihubungi TribunJakarta.com, Jumat (1/11/2019).

Penolakan terhadap kenaikan upah yang ditarik dari PP 78 tahun 2015, lanjut Jumisih, juga didasari penentuan upah secara sepihak.

Kaum buruh tidak diberikan andil untuk menentukan upah yang ideal.

Sementara, sebelum adanya PP tersebut, kenaikan UMP bisa mencapai di atas 10 persen.

"Di tahun-tahun sebelumnya pernah upah buruh naik lebih dari 10 persen. Kalo sekarang kan 10 persen ke bawah. Sebelumnya itu pernah 20 persen, 30 persen, 40 persen. Itu karena waktu itu dewan pengupahan masih berfungsi untuk menentukan atau mengecek harga kebutuhan hidup buruh di pasaran," papar Jumisih.

Jumisih pun menganggap, kenaikan upah yang sangat ideal adalah sebesar 100 persen dari UMP tahun 2019.

Artinya, upah yang ideal yakni sekitar Rp 7,8 juta.

Jumisih yakin, ketika UMP dinaikkan sampai 100 persen pun perusahaan masih sanggup membayar buruh mereka.

"Ya kalau menurut saya kalo kenaikan sampai 100 persen itu pengusaha masih sanggup. Bisa jadi pendapat saya berbeda dengan pihak yang lain," kata Jumisih.

Pemprov DKI Jakarta menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 4.276.335,76.

Ini berarti ada kenaikan sebesar Rp 335.776 dari UMP sebelumnya yang mencapai sekira Rp 3.940.000.

UMP DKI Jakarta 2020 Disahkan Sebesar Rp 4.276.335, Ini Perbandingannya dengan 3 Tahun Sebelumnya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengumkan besaran UMP DKI Jakarta 2020 di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengumkan besaran UMP DKI Jakarta 2020 di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019). (TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2020 sebesar Rp 4.276.335.

Berarti ada kenaikan sebesar Rp 335.776 dari UMP sebelumnya yang mencapai sekira Rp 3.940.000.

"Saya sampaikan hari ini UMP Jakarra untuk 2020 mengalami perubahan, naik sebesar Rp 334.776 atau persentase 8,51 persen," ucap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Anies menyebut, besaran kenaikan UMP ini telah disesuikan dengan peraturan yang berlaku.

"Penetapan UMP ini sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, baik Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Berikut kenaikan dan perbandingan UMP DKI Jakarta dari 2017-2020:

UMP DKI Jakarta 2020 Rp 4.276.349. 

UMP DKI Jakarta 2019 Rp 3.940.973.

UMP DKI Jakarta 2018 Rp 3.648.035.

UMP DKI Jakarta 2017 Rp 3.355.750.

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober lalu.

Di mana dalam surat edaran tersebut, UMP seluruh wilayah di Indonesia akan dinaikkan sekitar 8,5 persen.

UMP dan UMK pada 2020 mengalami kenaikan sebesar 8.51 persen.

Kenaikan UMP ini akan berlaku di 34 provinsi yang ada di Indonesia.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada tanggal 15 Oktober 2019, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Pada surat edarat tersebut, disebutkan bahwa angka 8,51 persen didasarkan dari data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi 2019.

Selain itu, ada tujuh provinsi yang wajib menetapkan UMP 2020 sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang biasanya kenaikannya akan lebih besar dari yang ditetapkan pemerintah pusat.

Menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.

"Dengan demikian, kenaikan UMP atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional, yaitu 8,51 persen," tulis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dikutip Kompas.com, Jumat (18/10/2019).

Dengan menggunakan asumsi kenaikan sebesar 8,51 persen tersebut, Tribunnews.com membuat perkiraan besaran UMP tahun 2020 di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.

Perkiraan ini berdasarkan besaran UMP 2019 yang ditambah dengan kenaikan 8,51 persen.

UMP DKI Jakarta 2020 tertinggi. Berikut perkiraan daftar besaran UMP di seluruh provinsi yang ada di Indonesia, jika dinaikkan sebesar 8,51 persen.

Wilayah Sumatera dan Sekitarnya

1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985 menjadi Rp 3.165.030

2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402 menjadi Rp 2.499.422

3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228 menjadi Rp 2.484.041

4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705 menjadi Rp 3.230.022

5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.769.754 menjadi Rp 3.005.383

6. Riau, sebesar Rp 2.662.025 menjadi Rp 2.888.563

7. Jambi, sebesar Rp 2.423.888 menjadi Rp Rp 2.630.161

8. Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406 menjadi Rp 2.213.604

9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.805.751 menjadi Rp 3.043.111

10. Lampung, sebesar Rp 2.241.269 menjadi Rp 2.431.324

Wilayah Jawa

11. Banten, sebesar Rp 2.267.965 menjadi Rp 2.460.968

12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.940.972 menjadi Rp 4.276.349

13. Jawa Barat, sebesar Rp 1.668.372 menjadi Rp 1.810.350

14. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396 menjadi Rp 1.742.015

15. Yogyakarta, sebesar Rp 1.570.922 menjadi Rp 1.704.607

16. Jawa Timur, sebesar Rp 1.630.058 menjadi Rp 1.768.777

Wilayah Bali dan Nusa Tenggara

17. Bali, sebesar Rp 2.297.967 menjadi Rp 2.493.523

18. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1.971.547 menjadi Rp 2.183.883

19. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.793.298 menjadi Rp 1.945.902

Sedang Digodok, UMK Kota Depok Masih Rp 3.872.551

Tindak Pengendara Nakal, Akhir Tahun Ini 57 camera e-TLE Akan Terpasang di Jalur Busway

5.340 Jabatan Eselon III dan IV di Jakarta Terancam Dihapus

Wilayah Kalimantan

20. Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.211.266 menjadi Rp 2.399.698

21. Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.651.781 menjadi Rp 3.103.800

22. Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.615.735 menjadi Rp 2.890.093

23. Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.747.560 menjadi Rp 2.981.378

24. Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.765.463 menjadi Rp 3.000.803

Wilayah Sulawesi

25. Gorontalo, sebesar Rp 2.384.020 menjadi Rp 2.586.900

26. Sulawesi Utara, sebesar Rp 3.051.076 menjadi Rp 3.310.722

27. Sulawesi Tengah, sebesar Rp 2.123.040 menjadi Rp 2.303.710

28. Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.351.869 menjadi Rp 2.552.014

29. Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.860.382 menjadi Rp 3.103.800

30. Sulawesi Barat, sebesar Rp2.369.670 menjadi Rp 2.571.328

Wilayah Maluku dan Papua

31. Maluku, sebesar Rp 2.400.664 menjadi Rp 2.604.960

32. Maluku Utara sebesar Rp 2.508.092 menjadi Rp 2.721.530

33. Papua, sebesar Rp 3.128.170 menjadi Rp 3.516.700

34. Papua Barat, sebesar Rp 2.881.160 menjadi Rp 3.184.225

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved