TransJakarta Kecam Pengendara Nakal yang Masuk dan Lawan Arah di Jalur Busway

Pihak Transjakarta mengecam ulah pemotor yang nekat masuk hingga melawan arah di Jalur Busway.

Istimewa/tangkap layar instagram @wanti_zahira
Sopir angkot saat mengganti ban belakang mobilnya ketika melintas di depan Halte TransJakarta Jembatan Baru, Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, GROGOL PETAMBURAN - Pihak Transjakarta mengecam ulah pemotor yang nekat masuk hingga melawan arah di Jalur Busway.

Hal tersebut terkait kecelakaan yang melibatkan TransJakarta karena ulah pengendara motor berinisial AS yang nekat lawan arah di Jalur Busway Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pagi tadi lantaran menghindari razia polisi.

"Kami mengecam tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan pemotor melawan arah masuk jalur Busway ataupun masuk jalur Busway," kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta, Nadia Diposanjoyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/11/2019).

"Para pengemudi motor kami minta untuk selalu disiplin patuhi peraturan lalulintas, demi kebaikan semua pihak," sambungnya.

Menurut Nadia, tindakan AS itu tak hanya merugikan dirinya saja, namun juga berdampak pada banyak orang.

"Ketika ada kejadian seperti ini yang dirugikan banyak sekali. Selain pihak pihak yang terkait secara langsung, ada pihak lain juga yaitu warga DKI dan puluhan pelanggan yang sudah menunggu di halte berikutnya, dan pelanggan yang ada di dalam bus itu terganggu karena bus yang sedang tugas harus kembali ke pool dan tidak dapat meneruskan layanan," paparnya.

Jakarta Sneaker Hub Hadir Lagi, Sepatu Langka Incaran Kolektor Bakal Dijual dengan Harga Spesial

Belum Ditetapkan, UMK Kabupaten Bogor 2020 Diprediksi Sentuh Angka Rp 4 Juta

Nadia menuturkan, akibat kecelakaan itu, bagian bemper depan sebelah kanan dan lampu sein depanTransJakarta berplat nomor B 7067 XT pecah.

Sementara untuk pengendara motor mengalami luka bagian siku memar dan kaki kanan luka.

"Tetapi untuk kendaraan sepeda motornya mengalami rusak berat dari bagian depan hingga belakang karena terhimpit bodi bus dengan separator jalur," kata Nadia.

Diberitakan sebelumnya, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan kecelakaan tersebut terjadi pagi tadi sekira Pukul 09.00 WIB.

Awalnya, pengendara sepeda motor Yamaha Byson yang melaju dari arah Kalideres menuju Grogol di Jalan Daan Mogot masuk Jalur Busway di seberang RS Royal Taruma Grogol.

Namun, karena melihat adanya petugas yang menggelar razia, ia pun panik hingga akhirnya memutuskan putar balik dan lawan arah di jalur Busway.

Nahas, saat bersamaan datang TransJakarta dari arah berlawanan hingga terjadi tabrakan.

Atas perilakunya, pengendara sepeda motor tersebut diduga melanggar Pasal 283 jo Pasal 287 ayat 1 jo Pasal 310 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved