UMK Bogor 2020

UMK Bogor 2020 Belum Ditetapkan, Kemungkinan Bakal Naik 8,51 Persen

Umpah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Kota Bogor 2020 belum ditetapkan. Kira-kira berapa besar kenaikannya?

Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Ilustrasi buruh. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR - Umpah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Kota Bogor 2020 belum ditetapkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor, Samson Purba, mengatakan penentuan UMK Kota Bogor 2020 baru akan ditentukan satu minggu ke depan.

Nantinya sebelum dilakukan penentuan UMK Kota Bogor 2020 pihaknya akan rapat dengan para buruh dan serikat pekerja.

"Untuk Kota Bogor, di kota itu tetapkan tanggal 7 November nanti. Kita akan adakan rapat dulu," ungkap Samson kepada wartawab pada Jumat (1/11/2019).

Samson mengatakan kenaikan UMP Kota Bogor 2020 sekitar 8,51 persen.

"Untuk Kota Bogor saat ini UMK itu Rp 3,5 juta, iya nanti pasti ada kenaikan sekitar 8,51 persen. Tapi nanti akan ditentukan saat rapat nanti," ia menambahkan.

Ia mengimbau jika nantinya UMK Bogor 2020 sudah ditetapkan maka setiap perusahaan harus mengikuti dan tidak membayar upah di bawah UMK.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul UMK Kota Bogor Tahun 2020, Akan Naik 8,51 Persen

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved