UMP DKI Jakarta 2020
UMP DKI Jakarta 2020 Disahkan Sebesar Rp 4.276.335, Ini Perbandingannya dengan 3 Tahun Sebelumnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2020 sebesar Rp 4.276.335.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2020 sebesar Rp 4.276.335.
Berarti ada kenaikan sebesar Rp 335.776 dari UMP sebelumnya yang mencapai sekira Rp 3.940.000.
"Saya sampaikan hari ini UMP Jakarra untuk 2020 mengalami perubahan, naik sebesar Rp 334.776 atau persentase 8,51 persen," ucap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Anies menyebut, besaran kenaikan UMP ini telah disesuikan dengan peraturan yang berlaku.
"Penetapan UMP ini sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, baik Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat.
Berikut kenaikan dan perbandingan UMP DKI Jakarta dari 2017-2020:
UMP DKI Jakarta 2020 Rp 4.276.349.
UMP DKI Jakarta 2019 Rp 3.940.973.
UMP DKI Jakarta 2018 Rp 3.648.035.
UMP DKI Jakarta 2017 Rp 3.355.750.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober lalu.
Di mana dalam surat edaran tersebut, UMP seluruh wilayah di Indonesia akan dinaikkan sekitar 8,5 persen.
UMP dan UMK pada 2020 mengalami kenaikan sebesar 8.51 persen.
Kenaikan UMP ini akan berlaku di 34 provinsi yang ada di Indonesia.