CPNS 2019

Masih Ragu Ikut CPNS 2019? Lihat Daftar Gaji PNS dari Tertinggi Hingga Terendah, Tunjangan Berlipat

Terdapat 68 kementerian/lembaga dan 462 pemerintah daerah yang akan membuka formasi untuk pendaftaran CPNS 2019.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muhammad Zulfikar
Instagram @kemenag_ri
Ilustrasi CPNS 

IIID: Rp 2.920.800

Golongan IV

IVA: 3.044.300

IVB: 3.173.100

IVC: 3.307.300

IVD: RP 3.447.200

IVE: Rp 3.593.100

Daftar gaji di atas merupajkan gaji pokok, belum termasuk tunjangan.

LINK Soal Latihan SKD, Trik dan Tips Lolos CPNS 2019, Segera Cek sscasn.bkn.go.id

Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

 Alur Pendaftaran CPNS 2019

Berdasarkan informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat 8 langkah pendaftaran online CPNS 2019 sebagai berikut:

  1. Pelamar membuka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  2. Pelamar membuat akun SSCN 2019 menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) atau NIK kepala keluarga
  3. Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.
  4. Setelah itu, unggah foto diri memegang KTP dan kartu informasi akun Pelamar melengkapi biodata.
  5. Pastikan data yang diisikan telah benar Pelamar memilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan.
  6. Kemudian, lengkapi data yang ada
  7. Unggah sejumlah dokumen persyaratan ke dalam portal SSCASN
  8. Cek resume dan cetak kartu pendaftaran SSCN 2019
  9. Data pendaftaran akan diverifikasi. Lalu, daftar peserta yang dinyatakan lolos atau tidak akan diumumkan

Sebelumnya, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, dalam pelaksanaan CPNS tahun ini akan diberikan waktu sanggah bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi selama 3 hari pasca-pengumuman.

Bagi instansi, diberikan waktu maksimal 7 hari untuk memberikan jawaban sanggahan tersebut.

"Guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan," kata Ridwan kepada Kompas.com, Rabu (30/10/2019). (*)
(TRIBUNJAKARTA/KOMPAS)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved