Pemuka Agama Dihukum Cambuk di Aceh: Ini Pernyataan Pemkab Aceh Besar

Aparat setempat menyebut memergokinya tengah bersama seorang perempuan, walau ia telah beristeri.

Editor: Erik Sinaga
SERAMBINEWS.COM/EDDY FITRIADY
Pemko Banda Aceh melakukan eksekusi terhadap delapan pelanggar Qanun Jinayah, di halaman Masjid Jami’ Lueng Bata, Banda Aceh, Jumat (20/4/2018). 

Syariat Islam di Aceh berlaku setelah perjanjian perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka dan pemerintah di Helsinki, Finlandia, tahun 2005.

Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana pelanggar hukum syariat Islam di halaman Masjid Baitushalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (1/8/2019). Sebanyak 11 orang dihukum cambuk di muka umum karena melanggar pasal 23 dan 25 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Serambi Indonesia/Budi Fatria (Serambi Indonesia/Budi Fatria)
Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana pelanggar hukum syariat Islam di halaman Masjid Baitushalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (1/8/2019). Sebanyak 11 orang dihukum cambuk di muka umum karena melanggar pasal 23 dan 25 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Serambi Indonesia/Budi Fatria (Serambi Indonesia/Budi Fatria) ()

Wakil Bupati Aceh Besar, Husaini, mengakui bahwa qanun belum menjangkau seluruh kasus hukum.

"Syariat Islam di daerah kami belum berjalan secara menyeluruh. Contohnya, belum ada hukuman potong tangan untuk koruptor atau pencuri, belum ada hukuman pancung, dan masih banyak lainnya yang belum ada," ujarnya.

Pengamat hukum Islam dari UIN Ar Raniry, Irwan Abady, menilai hukuman cambuk untuk anggota Majelis Permusyawaratan Ulama bukan cerminan penegakan hukum 'tajam ke atas'.

Dasar argumentasi Irwan, anggota majelis ulama bukan pengambil kebijakan.

"Kalau yang dicambuk politikus dan dia ulama besar seperti wakil bupati, itu baru menggambarkan pemerataan hukum syariat," ujarnya Irwan.

Diusir Saat Kongres Pemilihan Ketua Umum PSSI, Vijaya Fitriyasa Akan Melapor ke AFC dan FIFA

Piala Dunia U-20 Jadi Ujian Buat Ketua Umum PSSI Iwan Bule

Jadwal Liga Inggris di TVRI Malam Ini: Ada Liverpool, MU, Arsenal, Chelsea, Ini Siaran Langsung

"Hukuman cambuk anggota MPU ini hanya berpengaruh pada nama baik institusi tersebut," kata dia.

Eksekusi cambuk di Banda Aceh, Kamis (31/10) ini, adalah yang kedua yang tidak dilaksanakan di pekarangan masjid.

Selain Mukhlis, dan N, dan seorang perempuan berusia 18 tahun berinisial R juga dicambuk tujuh kali.

R dihukum karena dipergoki berduaan dengan laki-laki yang tidak berstatus suaminya. Adapun laki-laki itu tak dieksekusi karena tergolong anak di bawah umur.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Imam Masjid di Aceh Dihukum Cambuk Karena Ketahuan Berduaan dengan Istri Orang

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved