Pemuka Agama Dihukum Cambuk di Aceh: Ini Pernyataan Pemkab Aceh Besar
Aparat setempat menyebut memergokinya tengah bersama seorang perempuan, walau ia telah beristeri.
Syariat Islam di Aceh berlaku setelah perjanjian perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka dan pemerintah di Helsinki, Finlandia, tahun 2005.
Wakil Bupati Aceh Besar, Husaini, mengakui bahwa qanun belum menjangkau seluruh kasus hukum.
"Syariat Islam di daerah kami belum berjalan secara menyeluruh. Contohnya, belum ada hukuman potong tangan untuk koruptor atau pencuri, belum ada hukuman pancung, dan masih banyak lainnya yang belum ada," ujarnya.
Pengamat hukum Islam dari UIN Ar Raniry, Irwan Abady, menilai hukuman cambuk untuk anggota Majelis Permusyawaratan Ulama bukan cerminan penegakan hukum 'tajam ke atas'.
Dasar argumentasi Irwan, anggota majelis ulama bukan pengambil kebijakan.
"Kalau yang dicambuk politikus dan dia ulama besar seperti wakil bupati, itu baru menggambarkan pemerataan hukum syariat," ujarnya Irwan.
• Diusir Saat Kongres Pemilihan Ketua Umum PSSI, Vijaya Fitriyasa Akan Melapor ke AFC dan FIFA
• Piala Dunia U-20 Jadi Ujian Buat Ketua Umum PSSI Iwan Bule
• Jadwal Liga Inggris di TVRI Malam Ini: Ada Liverpool, MU, Arsenal, Chelsea, Ini Siaran Langsung
"Hukuman cambuk anggota MPU ini hanya berpengaruh pada nama baik institusi tersebut," kata dia.
Eksekusi cambuk di Banda Aceh, Kamis (31/10) ini, adalah yang kedua yang tidak dilaksanakan di pekarangan masjid.
Selain Mukhlis, dan N, dan seorang perempuan berusia 18 tahun berinisial R juga dicambuk tujuh kali.
R dihukum karena dipergoki berduaan dengan laki-laki yang tidak berstatus suaminya. Adapun laki-laki itu tak dieksekusi karena tergolong anak di bawah umur.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Imam Masjid di Aceh Dihukum Cambuk Karena Ketahuan Berduaan dengan Istri Orang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/hukum-cambuk_20180420_223500.jpg)