Pemuka Agama Dihukum Cambuk di Aceh: Ini Pernyataan Pemkab Aceh Besar

Aparat setempat menyebut memergokinya tengah bersama seorang perempuan, walau ia telah beristeri.

Editor: Erik Sinaga
SERAMBINEWS.COM/EDDY FITRIADY
Pemko Banda Aceh melakukan eksekusi terhadap delapan pelanggar Qanun Jinayah, di halaman Masjid Jami’ Lueng Bata, Banda Aceh, Jumat (20/4/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM- Untuk pertama kalinya sejak pemberlakuan hukum cambuk di Aceh pada tahun 2005, seorang pemuka agama menjadi terpidana.

Mukhlis bin Muhammad, anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar, dicambuk 28 kali di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (31/10/2019).

Mukhlis dinyatakan melanggar ketentuan ikhtilat alias berduaan dengan seseorang yang bukan muhrim.

Mukhlis menolak memberikan pernyataan apapun kepada pers, terkait tudingan maupun kasus yang menjeratnya.

Wanita yang ditetapkan sebagai tersangka khalwat (perselingkuhan) dicambuk di halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa, Bireuen, Jumat (4/10/2019) (SERAMBINEWS.COM/FERIZAL HASAN)
Wanita yang ditetapkan sebagai tersangka khalwat (perselingkuhan) dicambuk di halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa, Bireuen, Jumat (4/10/2019) (SERAMBINEWS.COM/FERIZAL HASAN) ()

Aparat setempat menyebut memergokinya tengah bersama seorang perempuan, walau ia telah beristeri.

Selain berstatus anggota MPU, pria berusia 46 tahun itu juga berstatus imam di sebuah masjid di dalam kawasan Aceh Besar.

Saat ditangkap personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (pengawas pelaksanaan syariat Islam Aceh), 9 September lalu, Mukhlis disebut bersama seorang perempuan berinisial N (33)

"M dan N diamankan di dalam mobil yang saat itu terparkir disekitar pantai wisata Ulee Lheu. Saat ditangkap mereka berdua berada di kursi mobil bagian tengah.

"Kami juga menyita barang bukti berupa selendang," kata Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Hidayat.

Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana pelanggar hukum syariat Islam di halaman Masjid Baitushalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (1/8/2019). Sebanyak 11 orang dihukum cambuk di muka umum karena melanggar pasal 23 dan 25 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Serambi Indonesia/Budi Fatria (Serambi Indonesia/Budi Fatria)
Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana pelanggar hukum syariat Islam di halaman Masjid Baitushalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (1/8/2019). Sebanyak 11 orang dihukum cambuk di muka umum karena melanggar pasal 23 dan 25 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Serambi Indonesia/Budi Fatria (Serambi Indonesia/Budi Fatria) ()

Wakil Bupati Aceh Besar, Husaini, mengkonfirmasi status Mukhlis sebagai anggota MPU sekaligus imam masjid.

Husaini mengatakan pemerintah setempat akan mengeluarkan Mukhlis dari kepengurusan MPU. Alasannya, kata dia, Mukhlis merusak citra ulama.

"Ini hukum Allah, siapapun wajib dicambuk jika terbukti melakukan kesalahan sekalipun dia sebagai anggota MPU," kata Husaini kepada wartawan di Aceh yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Hidayatullah.

Qanun belum jerat pejabat

Eksekusi hukuman cambuk terus dilakukan di Aceh. Namun sebagian warga mendesak qanun tak cuma mengurus perkara yang bersifat personal, tapi juga kasus yang merugikan publik, salah satunya korupsi.

Namun hingga saat ini, pemerintah Aceh menyebut qanun belum mengatur soal korupsi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved