Bayi 5 Bulan Tewas Dianiaya Ayah Kandung, Tetangga Temukan Kejanggalan saat Mandikan Jenazah Korban

Bayi berusia 5 bulan di Ngawi harus mengalami nasib nahas, pasalnya bayi bernama Andini Ayuningtyas itu tewas di tangan ayah kandungnya sendiri.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
Tangkapan Layar Surya.co.id
Kapolres Ngawi, AKBP Pranatal Hutajulu. (surya.co.id/rahadian bagus priambodo) 

Sempat Cekcok dengan Istri

Selain pelaku diduga kesal terhadap sang anak.

Ternyata pelaku sebelumnya sempat bertengkar dengan istrinya Dwi Rahayu (26).

"Sebelumnya, ada cekcok dengan istrinya, dari hasil pemeriksaan. Jadi ada faktor pendorong, sebagai salah satu faktor penyebab tersangka memukuli anaknya," ujar Pranatal.

Reaksi Keluarga di Tasikmalaya Saat Lihat Pembalap Afridza Munandar Gugur di Sirkuit Sepang Lewat TV

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui motif atau alasan tersangka memukuli korban hingga akhirnya meninggal dunia.

Polisi juga akan bekerjasama dengan psikiater untuk memeriksa kejiwaan tersangka.

Tetangga Temukan Kejanggalan

Terungkapnya kasus penganiayaan berujung kematian ini setelah para tetangga menemukan kejanggalan pada tubuh Andini saat memandikan jenazahnya.

Saat warga memandikan jenazah melihat wajah, kepala, serta punggung korban terdapat luka memar.

Warga yang curiga kemudian melapor kepada pihak kepolisian.

Nikita Mirzani Tolak Lamaran Pacar Bule 23 Tahun, Billy Syahputra Curiga & Ungkap Sifat Asli Sahabat

"Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan beberapa saksi, bisa kita simpulkan bahwa pelakunya adalah orangtuanya sendiri atau ayahnya sendiri," kata Pranatal.

"Muhamad Juniarto yang melakukan penganiayaan sehingga anak kandungnya meninggal dunia," lanjut Pranatal.

Pranatal menuturkan, saat ini Muhammad Juniarto yang merupakan ayah korban sudah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan bukti visum terhadap tubuh korban dan juga keterangan saksi.

"Saat ini tersangka sudah kami tahan dan kita akan terapkan pasal 75 undang -undang perlindungan anak dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," kata nya.

Bocah 3 Tahun di Malang Tewas, Perutnya Diinjak Sang Ayah

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved