Berkas Disdik DKI Belum Lengkap, Sidang Gugatan Orangtua Murid SMA Gonzaga Kembali Ditunda
"Sidang ditunda satu pekan karena surat kuasa pihak turut tergugat belum lengkap," ujar Lenny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Sidang gugatan perdata yang diajukan orangtua murid terhadap SMA Kolese Gonzaga kembali ditunda.
Hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi menunda persidangan karena terdapat berkas yang belum dilengkapi dari pihak turut tergugat, yakni Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
"Sidang ditunda satu pekan karena surat kuasa pihak turut tergugat belum lengkap," ujar Lenny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Lenny menambahkan, persidangan bakal dilanjutkan pada Senin (11/11/2019).
Yustina Supatmi selaku pihak penggugat terlihat hadir di ruang sidang 1.
Sementara, pihak tergugat hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Edi Danggur.
Pada perkara ini, Yustina menggugat Kepala SMA Kolese Gonzaga Paulus Andri Astanto, Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) Bidang Kurikulum Himawan Santanu, Wakepsek Bidang Kesiswaan Gerardus Hadian Panamokta, dan guru Sosiologi Kelas XI Agus Dewa Irianto.
• Keluarga Terpidana Korupsi Ini Kini Jualan Nasi Uduk, Bangun Jam Tiga Pagi untuk Memasak
• Masuk Musim Hujan, Wali Kota Tangerang Antisipasi Banjir
Ia pun turut menggugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.
Yustina juga meminta Hakim menghukum para tergugat dengan membayar ganti rugi materil Rp 51,683 juta dan imateril Rp 500 juta.
Yustina menggugat SMA Kolese Gonzaga lantaran sang anak yang berinisial BB tidak naik kelas.