Keluarga Terpidana Korupsi Ini Kini Jualan Nasi Uduk, Bangun Jam Tiga Pagi untuk Memasak
Rekening pribadi yang dipegang istrinya masih diblokir meski kartu ATM dan buku rekening sudah dikembalikan.
TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG- Tak semua keluarga narapidana atau tahanan tindak pidana korupsi (tipikor) hidup mewah bergelimang harta meski tulang punggung keluarga (suami) menjalani masa penahanan.
Ada juga keluarga napi tipikor yang harus memutar otak agar roda perekonomian keluarga tetap berputar saat suami tak lagi bisa menafkahi mereka.
Apalagi saat rekening tabungan suami jadi objek barang sitaan dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi.
Rekening yang diblokir tersebut membuat istri dan anak harus sebisa mungkin mencari penghasilan untuk menyambung hidup.
Berdasarkan Pasal 29 ayat 4 Undang-undang Pemberantasan Tipikor disebutkan bahwa penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil tindak pidana korupsi.
Tak terhitung tersangka korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rekeningnya disita dan diblokir.
Merujuk pada Undang-undang Pemberantasan Tipikor, kewenangan memblokir rekening tidak hanya pada KPK tapi juga penegak hukum lainnya.
Dalam beberapa kasus, pemblokiran rekening simpanan itu berimbas pada perekonomian keluarga napi atau tersangka korupsi.
Salah satunya adalah keluarga eks kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen, terpidana kasus gratifikasi fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin.
Ia divonis bersalah dan dipidana 8 tahun penjara, serta denda Rp 400 juta pada April 2019. Belum lama ini, ia ditersangkakan lagi untuk kasus yang sama.
Rekening pribadi yang dipegang istrinya masih diblokir meski kartu ATM dan buku rekening sudah dikembalikan.
"Untuk bukti-bukti memang sudah dikembalikan lagi. Yang disita itu, kan, ada dua kartu ATM dan asuransi. Tapi saat saya cek mesin ATM, rekeningnya masih diblokir, jadi enggak bisa ambil uang. Padahal di rekening itu murni uang selama Bapak bekerja, murni uang gaji," ujar Dian A (49), istri Wahid Husen saat ditemui di kediamannya belum lama ini.
Dian adalah ibu rumah tangga dengan tiga anak. Penghasilan keluarga itu ditopang Wahid Husen, ASN Kemenkum HAM yang jabatan terakhirnya kepala Lapas Sukamiskin pada Maret 2018.
Karena rekening diblokir, fondasi keuangan Dian dan tiga anaknya terkatung-katung. Dian pun banting setir berjualan nasi uduk. Saat mengisahkan jualan nasi itu, kedua mata Dian berkaca-kaca.
"Sekarang saya jualan nasi uduk Jakarta. Terkadang juga jual yoghurt dan mengerjakan orderan menjahit,” kata dia.