Kontroversi Anggaran DKI Jakarta

DPRD Sarankan Pemprov DKI Libatkan Mahasiswa untuk Tata Kawasan Kumuh

Pasalnya, anggaran sebesar Rp 556 juta per rukun warga (RW) untuk menyewa lima konsultan dinilai terlalu besar

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADE LIANA
Ida Mahmudah 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah menyarankan Pemprov DKI memperdayakan mahasiswa untuk mengerjakan proyek community action plan (CAP) atau penataan kawasan kumuh.

Pasalnya, anggaran sebesar Rp 556 juta per rukun warga (RW) untuk menyewa lima konsultan dinilai terlalu besar.

"Banyak kok mahasiswa warga DKI yang punya kepedulian terhadap perbaikan tempat kumuh. Mereka dengan senang hati bekerja," ucapnya, Senin (4/11/2019).

Dengan demikian, lanjut Ida, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa langsung melibatkan warga DKI dalam penataan kawasannya.

"Yang muda, yang berbakat, yang baru lulus, yang punya kemampuan itu untuk perbaiki pemukiman padat penduduk hingga menjadi bagus, bersih, dan hijau banyak yang mau kok," ujarnya di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Dishub Kota Depok Pindahkan Lokasi Pemasangan Lagu Hati-hati, Bukan Lagi di Simpang Ramanda

Anggaran Penataan Kampung Kumuh di DKI Jakarta Hingga Rp 556 Juta per RW Dinilai Tak Masuk Akal

Seperti diketahui, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) mengajukan anggaran konsultan penataan kampung kumuh untuk satu Rukun Warga (RW) di Jakarta.

Anggaran itu ada di dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 bernama community action plan (CAP).

Rincian biaya langsung untuk personel Rp 475.800.000 dan biaya langsung non personel Rp 29.757.030.

Usulan ini pun mendapat sorotan dari para anggota dewan di Komisi D DPRD DKI Jakarta.

Mereka menganggap, anggaran ini cukup fantastis lantaran satu setiap rukun warga (RW) akan memperoleh dana hingga Rp 556 juta.

Dana tersebut diketahui untuk membayar jasa lima orang konsultan atau tenaga ahli di bidang planologi, teknik sipil, arsitek, sosial-ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved