Kasus Korupsi

Mantan Dirut PLN Divonis Bebas di Pengadilan Tipikor, Lihat Reaksi Sofyan Basir

Sofyan Basir, terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang tak lain mantan Direktur Utama PT PLN, divonis bebas.

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Y Gustaman
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang juga mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terima terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Satu terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang tak lain mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas.

Simak rangkuman TribunJakarta:

1. KPK: Akan kami buktikan

Komisi Pemberantasan Korupsi akan tetap berusaha membuktikan dugaan korupsi mantan Direktur PLN, Sofyan Basir meski Sofyan telah divonis tak bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, KPK masih menunggu laporan dari Jaksa KPK terkait putusan hakim yang memvonis bebas Sofyan Basir.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menanggapi teror pelemparan bom molotov di rumahnya yang berada di Jalan Kalibata Selatan, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2019).
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menanggapi teror pelemparan bom molotov di rumahnya yang berada di Jalan Kalibata Selatan, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

"Nanti jaksa KPK akan melaporkan kepada kami. Setelah itu kami akan mendiskusikan secara internal dan biasanya sih, saya enggak bisa mendahului apa, tetapi kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/11/2019).

Laode menuturkan, tim jaksa juga membutuhkan waktu untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Adapun Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019). 

Sementara itu, tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata ketua majelis hakim Hariono saat membaca amar putusan.

Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana, dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

2. Sikap jaksa KPK

Sofyan Basir
Sofyan Basir (TRIBUNNEWS)

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memutuskan menggunakan masa pikir-pikir atas putusan bebas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

Hal itu disampaikan oleh jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat dimintai tanggapannya oleh majelis hakim atas putusan bebas yang dijatuhkan untuk Sofyan.

"Kami menghormati putusan yang telah disampaikan tadi. Untuk sementara kami menyampaikan pikir-pikir dan dikarenakan putusan tersebut terkandung penetapan seperti pengeluaran tahanan kami mohon untuk dapat petikan putusan bisa dapat kami terima segera," kata jaksa Lie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2019).

Ketua majelis hakim Hariono mempersilakan tim jaksa berkoordinasi dengan panitera. Seusai persidangan, jaksa KPK lainnya Ronald Worotikan juga menyampaikan hal senada. 
Jaksa akan mempelajari pertimbangan dan putusan majelis hakim.

"Nantinya untuk menentukan langkah kami. Kami pelajari dulu putusannya," kata jaksa Ronald.

Ronald menepis anggapan bahwa dakwaan jaksa dalam perkara ini lemah.

Ronald menilai bahwa putusan tersebut sepenuhnya murni hak majelis hakim. 

"Bukan berarti bahwa putusan bebas ini artinya dakwaan lemah atau tidak, itu tidak benar. Karena kami sudah membuat surat dakwaan sesuai dengan hasil penyidikan. Yang jelas kami mempelajari putusan hakim dulu, baru menyatakan sikap," kata dia.

Secara psikologis, Ronald mengakui bahwa putusan bebas ini mengagetkan bagi tim jaksa yang menangani perkara Sofyan. 

"Secara psikologis memang kami kaget ya dengan putusan ini. Tapi kami menghormati putusan majelis. Dan kami akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar jaksa Ronald.

3. Reaksi Sofyan Basir

Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Adapun Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Seusai divonis bebas, Sofyan Basir tampak berdiri dari kursi terdakwa dan langsung menyalami ketua majelis hakim Hariono.

Selanjutnya, Sofyan langsung menyalami tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin oleh Ronald Worotikan.

Kemudian, ia bergeser ke tim penasihat hukumnya yang dipimpin Soesilo Aribowo. 

BREAKING NEWS: Hakim Vonis Bebas Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir

Kuasa Hukum SMA Gonzaga Benarkan Siswa Tidak Naik Kelas Pernah Melanggar Disiplin

Polantas yang Hentikan Ambulans Kini Dipindahkan: Dapat Pembinaan, Begini Kata Kapolres

Sofyan tampak memeluk erat Soesilo dan anggota tim penasihat hukumnya. Saat keluar dari wilayah kursi terdakwa, Sofyan tampak mengangkat kedua tangannya selayaknya untuk berdoa sebagai rasa syukur. 

Kemudian, Sofyan tampak memeluk erat sejumlah anggota keluarga dan koleganya yang hadir di persidangan.

Isak tangis dan sorak kegembiraan juga terdengar di persidangan hingga Sofyan keluar dari ruang sidang. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved