Setelah Lem Aibon, DPRD DKI Jakarta Soroti Anggaran Konsultan Kampung Kumuh Rp 556 Juta Tiap RW
Setelah lem aibon, kini anggota DPRD DKI Jakarta soroti anggaran konsultan kampung kumuh, tiap RW dapat Rp 556 Juta.
Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
"Tapi kami harus menegaskan bahwa kami meminta agar Dinas Perumahan segera mewujudkan penataan kampung kumuh," sambungnya.
• Pengertian E-budgeting APBD DKI Jakarta, Tak Boleh Asal Masukan Anggaran, Harus Sesuai Kebutuhan
Sementara itu, Ketua Kordinator Komisi D yang juga Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik mengatakan, akan meminta penjelasan Dinas Perumahan terkait penataan kampung kumuh, khususnya anggaran CAP yang hanya berfungsi sebagai konsultan.
"Konsultan itu rumus biayanya dua persen dari total pelaksanaan kegiatan. Kalau hampir Rp 600 juta itu, berapa usulan pembangunannya?" tuturnya.
Pemprov DKI Jakarta memiliki rencana untuk menata 200 RW kumuh selama lima tahun dari 2017 hingga 2022.
Dalam penataan kampung kumuh, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggunakan pendekatan berbeda dengan pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yakni menggunakan konsep CAP sebagai solusi masalah kekumuhan.
Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta, Kelik Indriyanto menjelaskan ada empat tahapan membenahi kawasan kumuh.
Pertama, para wali kota mengidentifikasi daerahnya masing-masing yang dijadikan prioritas ditata kembali.
Kedua, DKI menerapkan pendekatan CAP. Dari situ muncul kebutuhan warga berdasarkan tipologi masing-masing kampung.
Dalam CAP akan dikaji dan menghasilkan perencanaan pembangunan secara detail dengan melibatkan masyarakat, pemerintah dan komunitas.
Setelah CAP selesai, DKI akan mengeksekusi rencana itu dengan sistem collaborative implementation plan (CIP).
Anggaran yang Dianggap Tak Wajar
Pemprov DKI Jakarta yang menganggarkan lem Aibon sebesar Rp 82,8 miliar menjadi sorotan publik dan jadi tranding di media sosial.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana yang pertama membuat anggaran tersebut menjadi viral.
Menurut Pemprov DKI Jakarta dana anggaran tersebut masih dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).
Hal tersebut belum bisa dibilang menjadi APBD DKI Jakarta tahun 2020.