Wanita Cantik Divonis 4 Tahun Bui dan Denda Rp 800 Juta Gegara Simpan Sabu di Bra, Buat Jaga Warkop
Seorang wanita cantik di Kota Surabaya ini divonis hukuman 4 tahun kurungan penjara dan denda uang Rp 800 juta.
TRIBUNJAKARTA.COM, SURABAYA - Seorang wanita cantik di Kota Surabaya ini divonis hukuman 4 tahun kurungan penjara dan denda uang Rp 800 juta.
Jika denda itu tak dibayar, maka hukuman kurungan penjara ditambah.
Pasalnya, wanita bernama Novita Yulia Ningsih itu terbukti menyimpan sabu di bra yang dipakai sebelah kiri.
Vonis hukuman yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Wanita yang menyimpan sabu di dalam branya ini mengkonsumsi sabu supaya kuat menjaga warkop tersebut, terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp 800 juta. Bila tidak dibayar maka hukuman ditambah selama satu bulan," kata hakim Dede Suryaman saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (4/11/2019).
Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU mengaku menerima.
"Saya menerima yang mulia," terang Novita.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut lima tahun penjara.
Diketahui, sebelumnya saksi Adi dan Rony, petugas Kepolisian Sektor Dukuh Pakis, saat berada di depan Warkop "WB" Jl. Raya Tangkis Turi Surabaya.
Satu Anggotanya Jadi Korban Penembakan di Kafe Cengkareng, Pangdam Jaya Beri Instruksi Ini |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Ririe Fairus Usai Ayus Minta Maaf Soal Nissa Sabyan, Adik: Mana Ada Wanita yang Kuat |
![]() |
---|
Dini Hari 1 Anggota TNI Tewas Ditembak di Kafe Cengkareng Jakarta Barat, Diduga Ini Pemicunya |
![]() |
---|
Tangis Keluarga Pegawai Kafe di Cangkareng Tak Terbendung, Jadi Korban Kebrutalan Bripka CS |
![]() |
---|
Kronologi Penembakan di Kafe Cengkareng: Bripka CS Mabuk, Terlibat Cekcok, Lalu Todongkan Pistol |
![]() |
---|