Wanita Cantik Divonis 4 Tahun Bui dan Denda Rp 800 Juta Gegara Simpan Sabu di Bra, Buat Jaga Warkop
Seorang wanita cantik di Kota Surabaya ini divonis hukuman 4 tahun kurungan penjara dan denda uang Rp 800 juta.
TRIBUNJAKARTA.COM, SURABAYA - Seorang wanita cantik di Kota Surabaya ini divonis hukuman 4 tahun kurungan penjara dan denda uang Rp 800 juta.
Jika denda itu tak dibayar, maka hukuman kurungan penjara ditambah.
Pasalnya, wanita bernama Novita Yulia Ningsih itu terbukti menyimpan sabu di bra yang dipakai sebelah kiri.
Vonis hukuman yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Wanita yang menyimpan sabu di dalam branya ini mengkonsumsi sabu supaya kuat menjaga warkop tersebut, terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp 800 juta. Bila tidak dibayar maka hukuman ditambah selama satu bulan," kata hakim Dede Suryaman saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (4/11/2019).
Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU mengaku menerima.
"Saya menerima yang mulia," terang Novita.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut lima tahun penjara.
Diketahui, sebelumnya saksi Adi dan Rony, petugas Kepolisian Sektor Dukuh Pakis, saat berada di depan Warkop "WB" Jl. Raya Tangkis Turi Surabaya.
Mereka menangkap terdakwa saat memarkir sepeda motornya di depan Warkop "WB".
Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku membawa sabu yang disimpan di dalam bra sebelah kiri.
Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Dukuh Pakis untuk dilakukan penggeledahan oleh Ipda Ufiana (Polwan).
Saat digeledah, ditemukan 1 paket sabu dengan berat 0,36 gram beserta plastik pembungkusnya.
Menurut pengakuannya, sabu tersebut didapatkan dari Endra Prasetya Budi Utomo (berkas terpisah), dengan cara membeli seharga Rp.150 ribu yang rencananya akan dipakai sendiri.