Wanita Cantik Divonis 4 Tahun Bui dan Denda Rp 800 Juta Gegara Simpan Sabu di Bra, Buat Jaga Warkop

Seorang wanita cantik di Kota Surabaya ini divonis hukuman 4 tahun kurungan penjara dan denda uang Rp 800 juta.

SURYA.co.id/Samsul Arifin
Terdakwa Novita saat jalani sidang di PN Surabaya, Senin, (4/11/2019). 

Suplai sabu ke SPG

Ilustrasi sabu
Ilustrasi sabu (SHUTTERSTOCK)

Kasus lain. Seorang pria yang bekerja sebagai teknisi mesin di sebuah perusahaan swasta di Surabaya ditangkap polisi lantaran kepemilikan sabu.

Pria bernama Ishartanto (35) asal Karanganyar, Tuban yang itu digrebek Unit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumah kosnya di Jalan Jojoran baru IV/48 Surabaya.

Penangkapan Ishartanto atau Anto ditangkap setelah polisi menangkap dua Sales Promotion Girls (SPG) yang sebelumnya ditangkap.

"Kami kembangkan, belinya di tersangka ini. Dari situlah kami lakukan penggerebekan di kamar kos tersangka," beber Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian, Senin (4/11/2019).

Anto ditangkap, Sabtu (26/10/2019) malam.

Saat digrebek, polisi menemukan satu poket sabu seberat 0,24 gram, empat buah sekrop kecil, dua timbangan elektrik dan uang tunai sebesar Rp 200.000.

Ramalan Zodiak Besok, Selasa 5 November 2019: Aquarius Akan Beruntung, Pisces Sangat Sensitif

Petugas UPK Badan Air Kewalahan Angkut Sofa dari Kali Pentawira Pademangan

Dari pengakuannya, sabu itu didapat Anto dari seorang bandar di Madura.

"Tersangka beli per gram 1 juta, nanti oleh tersangka dipecah menjadi lima sampai sepuluh poket yang dijual seharga Rp 200 ribu," lanjutnya.

Aktivitas itu dilakukan Anto sejak setahun lalu. Ia nekat mengedarkan sabu demi mencukupi kebutuhan hidup.

"Buat tambahan karena gajinya tidak cukup," tandas perwira satu melati di pundak itu.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Wanita Cantik di Surabaya Ini Simpan Sabu di Bra yang Dipakai Sebelah Kiri, Didenda Uang Rp 800 Juta,

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved