Pria yang Ancam Penggal Jokowi Didakwa Makar, Pengacara Tak Terima & Beberkan Ini: Hanya Spontanitas
Pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi, Hermawan Susanto (25) didakwa berbuat makar.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi, Hermawan Susanto (25) didakwa berbuat makar.
Jaksa Permana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, meyakini Hermawan Susanto bersalah karena telah menyerukan pernyataan dengan nada mengancam.
"Sehubungannya dengan perlakuannya kepada Presiden Jokowi, maka akan nyata perbuatan nyata terdakwa Hermawan adalah perbuatan makar," kata Jaksa Permana dikutip TribunJakarta.com dari Tribunnews, pada Selasa (5/11/2019).
TONTON JUGA
Selesai sidang pengacara Hermawan Susanto, Sugiarto Atmowijoyo mengaku tak terima dengan dakwaan makar yang diterima kliennya.
Penelusuran TribunJakarta.com Hermawan Susanto mengancam akan memenggal kepada Jokowi saat ia mengikuti demonstrasi di depan Bawaslu.
"Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, demi Allah, Allahu Akbar, siap penggal kepalanya Jokowi, Jokowi lehernya siap kita penggal dari Poso. Demi Allah," ucap Hermawan Susanto saat itu.
Sugiarto Atmowijoyo menilai tindakan Hermawan Susanto tak memenuhi unsur makar.
• Bocorkan Perbedaan Sikap Mahfud MD ke Jokowi & Media Soal Perppu KPK, Azyumardi Azra Hela Napas
TONTON JUGA
"Tetap kami pada pendirian, bahwa unsur-unsur yang terdapat dalam makar itu tidak terpenuhi," ucap Sugiarto Atmowijoyo dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Kompas TV.
Korban Kecelakaan Maut Pondok Cabe Bertambah, Sang Ibu Tewas di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Terungkap Identitas Jasad Wanita dalam Plastik di Kota Bogor, Keluarga Sebut Kebiasaan Korban |
![]() |
---|
Oknum Polisi Tega Bunuh Dua Wanita Muda, Jasad Dibuang ke Pinggir Jalan, Warga Takut Mendekat |
![]() |
---|
Anies Punya Anggaran Triliunan Tapi Tak Bisa Atasi Banjir, PSI Gulirkan Hak Interpelasi |
![]() |
---|
Bripka CS Terancam Dipecat Tanpa Dapat Pensiunan, Keluarga Korban: Minta Pelaku Biayai Anak Korban |
![]() |
---|