Soal Retribusi Parkir, Kepala Bapenda Kota Bekasi Klaim Tidak Keluarkan Surat Tugas Buat Ormas
Aan Suhanda menjelaskan surat tugas yang menjadi alasan organisasi kemasyarakatan (ormas) berani meminta uang parkir di minimarket.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda menjelaskan surat tugas yang menjadi alasan organisasi kemasyarakatan (ormas) berani meminta uang parkir di minimarket.
Aan menerangkan surat tugas itu baru dikeluarkannya pada Febuari 2019.
Surat tugas ini dikeluarkan untuk juru parkir yang mengambil uang parkir di minimarket, bukan untuk ormas.
Satu surat tugas itu untuk satu orang, atau satu jukir untuk satu titik, dan itu tidak dikeluarkan untuk ormas.
"Surat tugas itu buat juru parkir, kita kasih masa berlaku sebulan."
"Tujuannya untuk evaluasi kalau memang satu bulan itu baik (jukir), kita perpanjang. Jadi mereka (jukir) kerja di kami," jelas Aan kepada awak media, Selasa (5/11/2019).
Aan mengungkapkan, dalam surat tugas tidak ada tulisan instruksi Wali Kota Bekasi seperti apa yang dituduhkan.
"Tidak ada tulisan dalam surat tugas itu bahwa itu instruksi Wali Kota. Kalau Instruksi Wali Kota itu kan buat Bapenda," jelasnya.
Nantinya, jukir itu akan dibekali rompi serta tiket resmi dari Bapenda untuk menarik uang parkir.
Untuk mekanisme penyetoran hasil parkir itu, kata Aan, tergantung ramai atau tidaknya lokasi minimarket.
Cara Tri Rismaharini Bujuk Pemulung Agar Mau Tinggalkan Jalanan, Mensos: Ikut Aku Ya |
![]() |
---|
Hasil Liga Eropa: Napoli dan Leicester Gagal Total, AC Milan, MU, hingga AS Roma Lolos 16 Besar |
![]() |
---|
Jangan Lupa Bawa Payung dan Jas Hujan, BMKG Prediksi Jakarta Hujan Sepanjang Hari, Jumat (26/2) |
![]() |
---|
Korban Kecelakaan Maut Pondok Cabe Bertambah, Sang Ibu Tewas di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Bripka CS Terancam Dipecat Tanpa Dapat Pensiunan, Keluarga Korban: Minta Pelaku Biayai Anak Korban |
![]() |
---|