Anggaran Juru Tulis Pidato Anies Rp 390 Juta, Gerindra: Tak Ada Pembanding untuk Bilang Pemborosan
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Syarif bicara soal anggaran juru tulis pidato Gubernur Anies Baswedan yang nilainya mencapai Rp 390 juta.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Syarif angkat bicara soal anggaran juru tulis pidato Gubernur Anies Baswedan yang nilainya mencapai Rp 390 juta.
Menurutnya, hal tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai pemborosan lantaran tidak adanya pembanding.
"Kita mengatakan ini boros atau tidak, efisien atau tidak, itu harus ada alat pembandingnya. Kita belum cek di kepala daerah lainnya bagaimana," ucapnya, Rabu (6/11/2019).
• Polisi Selidiki Tewasnya Wanita Karena Tersetrum di Cilincing Jakarta Utara, Panggil 5 Saksi
Adapun anggaran Rp 390 juta untuk juru tulis pidato Anies ini diusulkan oleh Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDHKLN) DKI Jakarta.
Namun, dalam usulan anggaran di draf Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran (KUA-PPAS) 2020, dana tersebut digunakan untuk membiayai 6,5 orang juru tulis pidato.
Jumlah juru tulis pidato yang tak lazim ini pun menimbulkan kecurigaan masyarakat.
Meski demikian, Syarif menduga, hal ini terjadi lantaran kesalahan ketik saat penginputan data.
"Salah ketik menurut saya. Kalau 6,5 orang ini saya duga kesalahan ketik saja" ujarnya.
• Anggaran Konsultan Kampung DKI per RW Rp 556 Juta, Ida Mahmudah Tantang Pemprov Buat Sayembara
Sebelumnya, Kepala KDHKLN DKI Jakarta Mawardi sempat memberikan klarifikasinya.
Menurutnya, ada kesalahan input yang dilakukan pihaknya saat memasukan data ke dalam sistem e-budgeting.
Kesalahan input ini pun disebut Mawardi, imbas dari sistem e-budgeting yang masih menggunakan komponen lama dimana upah juru tulis pidato Gubernur masih berada di angka Rp 5 juta.
Sedangkan, berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1214 Tahun 2019, Anies menetapkan biaya honorarium tenaga ahli non pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk penulis naskah pidato sebesar Rp 8,2 juta per bulan.
"Kami membutuhkan empat orang sehingga tercapai nilai pagu Rp 392 juta. Karena di komponen lama masih Rp 5 juta, maka yang mendekati Rp 392 juta adalah dibagi 12, kemudian dibagi lagi Rp 5 juta sehingga perkaliannya menjadi 6,5 ketemunya," ucapnya, Rabu (6/11/2019). (*)