Pemkot Bekasi Dinilai Tak Perlu Urusi Parkir Minimarket untuk Pendapatan Daerah

Pasalnya, sejumlah lahan parkir di minimarket sudah ada yang mengelola dan ada minimarket yang tidak menerapkan tarif parkir

Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi parkir 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman J Putro menilai, Pemerintah Kota menarik uang parkir dari minimarket rawan menimbulkan konflik.

Uang parkir di minimarket, kata Choiruman, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.

Pasalnya, sejumlah lahan parkir di minimarket sudah ada yang mengelola dan ada minimarket yang tidak menerapkan tarif parkir.

"Harus kita akui selama ini di lahan-lahan tersebut memang dipunguti tidak resmi oleh masyarakat," kata Choiruman, Selasa (5/11/2019).

"Nah ketika berbenturan dengan keinginan Pemda yang ingin memungut pajak, nah ini muncul masalah. Belum lagi minimarket yang tidak mau ada dipungut parkir," ujarnya lagi,

Choiruman menuturkan, Pemkot Bekasi tak perlu mengurusi persoalan parkir minimarket itu.

Alasannya, ada objek pajak lain yang lebih besar memiliki potensi untuk meningkatkan PAD.

"Jangan malah nanti potensinya kecil tapi masalah sosialnya malah muncul. Padahal potensinya yang lebih besar itu bukan di sana," katanya.

Dia menjelaskan, seharusnya Pemkot Bekasi ketika menggulirkan kebijakan harus memanggil pihak terkait.

"Bagiamana dan selama ini siapa yang memungut. Sebab ketika hendak mengambil hak pungutan tersebut berati berimbas ke warga yang selama ini memungut parkir hingga berimbas kepada masalah sosial," ucap Choiruman.

Choiruman lebih setuju jika Pemkot Bekasi menerapkan pajak parkir secara online, berdasarkan data server seluruh transaksi terkait dengan jumlah.

Sistem itu akan lebih terkontrol dengan efektif dibandingkan menggunakan tapping box atau karcis secara manual.

"Lebih bagus pakai itu, Pemkot dapat pemasukan pajak, potensi tarif parkir ilegal juga hilang. Tapi ya itu sulit, gimana mereka (masyarakat) yang selama ini telah melakukan penarikan parkir," ucapnya.

Terkait Peraturan Daerah tentang pajak daerah, kata dia, ada dua tipe penerapan pajak parkir.

Dua tipe itu yakni off the road atau penyelenggaraan parkir di luar badan jalan dan on the road atau penyelenggaraan parkir di bahu jalan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved