Pemkot Bekasi Dinilai Tak Perlu Urusi Parkir Minimarket untuk Pendapatan Daerah
Pasalnya, sejumlah lahan parkir di minimarket sudah ada yang mengelola dan ada minimarket yang tidak menerapkan tarif parkir
Jika off the road, artinya pajak parkir dibeban ke penyelenggara parkir untuk dimintai pajaknya oleh Pemkot Bekasi.
• Polisi Bakal Usut Surat Tugas dari Bapenda Kota Bekasi Terkait Kelola Lahan Parkir di Minimarket
• Jasad Laki-laki Ditemukan Terbaring di Saluran Air Bintara Bekasi
Sementara on the road, penyelenggaraan parkir dilakukan oleh Pemkot sesuai titik yang telah ditentukan.
"Kalau minimarket ini bagaimana, itu lahan parkir milik dia dan tidak mau lakukan penyelengaraan parkir, apakah bisa dikenakan sebagai sasaran pajak parkir."
"Itu kan perlu aturan dan mekanisme, perlu pembicaraan juga dengan minimarket itu. Termasuk kalau mau menugaskan jukir dari masyarakat itu," ujarnya.
Sebelummya, video organisasi masyarakat (ormas) beredar di media sosial, di Kota Bekasi, terkait permintaan kerjasama untuk pengelolaan uang parkir.
Video itu menampilkan aksi unjuk rasa beberapa ormas di Kota Bekasi itu yang menuntut 'jatah' pengelolaan parkir minimarket.
Video diambil saat unjuk rasa ormas pada 23 Oktober 2019 di depan SPBU Narogong, Rawalumbu.
Dalam video tersebut, terlontar serangkaian tuntutan dari anggota ormas agar Pemerintah Kota Bekasi dan pengusaha minimarket 'bekerja sama' dengan ormas untuk menarik tarif parkir di minimarket.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul DPRD Kota Bekasi Nilai Pemkot Tak Perlu Urusi Parkir Minimarket untuk Pendapatan Daerah