Pemkot Bekasi Dinilai Tak Perlu Urusi Parkir Minimarket untuk Pendapatan Daerah
Pasalnya, sejumlah lahan parkir di minimarket sudah ada yang mengelola dan ada minimarket yang tidak menerapkan tarif parkir
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman J Putro menilai, Pemerintah Kota menarik uang parkir dari minimarket rawan menimbulkan konflik.
Uang parkir di minimarket, kata Choiruman, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.
Pasalnya, sejumlah lahan parkir di minimarket sudah ada yang mengelola dan ada minimarket yang tidak menerapkan tarif parkir.
"Harus kita akui selama ini di lahan-lahan tersebut memang dipunguti tidak resmi oleh masyarakat," kata Choiruman, Selasa (5/11/2019).
"Nah ketika berbenturan dengan keinginan Pemda yang ingin memungut pajak, nah ini muncul masalah. Belum lagi minimarket yang tidak mau ada dipungut parkir," ujarnya lagi,
Choiruman menuturkan, Pemkot Bekasi tak perlu mengurusi persoalan parkir minimarket itu.
Alasannya, ada objek pajak lain yang lebih besar memiliki potensi untuk meningkatkan PAD.
"Jangan malah nanti potensinya kecil tapi masalah sosialnya malah muncul. Padahal potensinya yang lebih besar itu bukan di sana," katanya.
Dia menjelaskan, seharusnya Pemkot Bekasi ketika menggulirkan kebijakan harus memanggil pihak terkait.
"Bagiamana dan selama ini siapa yang memungut. Sebab ketika hendak mengambil hak pungutan tersebut berati berimbas ke warga yang selama ini memungut parkir hingga berimbas kepada masalah sosial," ucap Choiruman.
Choiruman lebih setuju jika Pemkot Bekasi menerapkan pajak parkir secara online, berdasarkan data server seluruh transaksi terkait dengan jumlah.
Sistem itu akan lebih terkontrol dengan efektif dibandingkan menggunakan tapping box atau karcis secara manual.
"Lebih bagus pakai itu, Pemkot dapat pemasukan pajak, potensi tarif parkir ilegal juga hilang. Tapi ya itu sulit, gimana mereka (masyarakat) yang selama ini telah melakukan penarikan parkir," ucapnya.
Terkait Peraturan Daerah tentang pajak daerah, kata dia, ada dua tipe penerapan pajak parkir.
Dua tipe itu yakni off the road atau penyelenggaraan parkir di luar badan jalan dan on the road atau penyelenggaraan parkir di bahu jalan.
Jika off the road, artinya pajak parkir dibeban ke penyelenggara parkir untuk dimintai pajaknya oleh Pemkot Bekasi.
• Polisi Bakal Usut Surat Tugas dari Bapenda Kota Bekasi Terkait Kelola Lahan Parkir di Minimarket
• Jasad Laki-laki Ditemukan Terbaring di Saluran Air Bintara Bekasi
Sementara on the road, penyelenggaraan parkir dilakukan oleh Pemkot sesuai titik yang telah ditentukan.
"Kalau minimarket ini bagaimana, itu lahan parkir milik dia dan tidak mau lakukan penyelengaraan parkir, apakah bisa dikenakan sebagai sasaran pajak parkir."
"Itu kan perlu aturan dan mekanisme, perlu pembicaraan juga dengan minimarket itu. Termasuk kalau mau menugaskan jukir dari masyarakat itu," ujarnya.
Sebelummya, video organisasi masyarakat (ormas) beredar di media sosial, di Kota Bekasi, terkait permintaan kerjasama untuk pengelolaan uang parkir.
Video itu menampilkan aksi unjuk rasa beberapa ormas di Kota Bekasi itu yang menuntut 'jatah' pengelolaan parkir minimarket.
Video diambil saat unjuk rasa ormas pada 23 Oktober 2019 di depan SPBU Narogong, Rawalumbu.
Dalam video tersebut, terlontar serangkaian tuntutan dari anggota ormas agar Pemerintah Kota Bekasi dan pengusaha minimarket 'bekerja sama' dengan ormas untuk menarik tarif parkir di minimarket.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul DPRD Kota Bekasi Nilai Pemkot Tak Perlu Urusi Parkir Minimarket untuk Pendapatan Daerah