Respon Wali Kota Bekasi Soal Imbauan Mendagri Tito Terkait Tata Kelola Parkir

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menanggapi imbauan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal tata kelola parkir.

TRIBUNJAKARTA.COM/Yusuf Bachtiar
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menanggapi imbauan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal tata kelola parkir.

Tito mengimbau kepala daerah yang harus melakukan perbaikan tata kelola parkir agar tak menghambat investasi.

Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi mengatakan sejauh ini Pemerintah Kota Bekasi di bawah kepemimpinannya berusaha menata potensi pendapat asli daerah (PAD) dari sektor parkir agar dapat membantu membiayai pembangunan serta peningkatan pelayanan masyarakat.

"Kan saya sudah bilang, Pemerintah Kota Bekasi itu berdasarkan potensi yang ada melakukan ekstensifikasi, ekstensifikasi itu sama dengan penataan, jadi kalau Pak Mendagri bilang itu (perbaiki tata kelola) ya kita melakukan penataan tentunya regulasinya sedang kita tata," kata Pepen di kantor Wali Kota Bekasi, Rabu, (6/11/2019).

Pepen menjelaskan pihaknya memang ingin memperluas jangkauan PAD dari beberapa sektor yang dianggap potensial.

Salah satu pontensi PAD yang ingin ditarik agar masuk ke kas daerah adalah pajak parkir minimarket.

Pepen mengaku peraturan daerah (perda) tentang rencana itu sudah ada dan disahkan pada 2019.

Cara Pemkot Bekasi yang ingin mendapatkan pemasukan dari pengelolaan parkir minimarket ini belakangan jadi polemik.

Sebab, kebijakan tersebut dianggap jadi alibi sejumlah organisasi masyarakat (ormas), untuk melakukan tindakan yang dinilai memksa pengusaha minimarket agar lahan parkirnya dikelola oleh mereka.

Dalam video yang viral aksi unjuk rasa di salah satu minimarket di Jalan Narogong Siliwangi, Rawalumbu, Kota Bekasi misalnya, nampak sejumlah orang mengatasnamakan Aliansi Ormas Bekasi meminta pengelola minimarket untuk bekerja sama dalam hal pengelolaan parkir.

Dari rekaman video itu juga nampak seorang pria yang mengaku sebagai perwakilan dari Pemkot Bekasi berusaha melakukan mediasi.

Pria itu diketahui Kepala Bandan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda.

Sacara garis besar, aturan perda pajak parkir ini belum benar-benar berjalan.

Seperti yang diungkapkan Pepen, perda itu perlu keputusan Wali Kota untuk mempertegas tata cara pengelolaan parkir minimarket agar pajaknya dapat ditarik ke kas daerah.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved