Diduga Gara-Gara Kuaci Siswa SMA Gonzaga Tak Naik Kelas, Komisioner KPAI Heran Pertanyakan 2 Hal Ini

Komisioner KPAI Retno Listyarti kemudian mengajukan dua pertanyaan kepada pihak SMA Kolese Gonzaga.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
YouTube Kompas TV
Retno Listyarti yang hadir sebagai narasumber di acara Sapa Indonesia Malam, membeberkan proses pembagian rapot di sekolah. 

"Lalu didorong orangtua untuk ikut membantu," kata Retno Listyarti.

"Nahh kerjasama itu biasanya akan menimbulkan semangat," tambahnya.

Retno Listyarti mengaku tak tahu apakah SMA Kolese Gonzaga melakukan hal tersebut.

Ia mengkhawatirkan sekolah ternama itu tiba-tiba langsung mengumumkan BB tak naik kelas.

Lantang Sebut Anies Baswedan Gubernur Amatiran & Alergi Transparansi, William Aditya: Saya Ultimatum

"Saya tidak tahu apa sekolah tidak melakukan ini, sehingga tidak dadakan rapotnya tahu-tahu enggak naik kelas," kata Retno Listyarti.

"Kemudian tahu-tahu nilai C menurut yang diinformasikan anak itu pernah merokok dan makan kuaci di dalam kelas," imbuhnya.

Retno Listyarti kemudian mengajukan dua pertanyaan kepada SMA Kolese Gonzaga.

"Apakah tidak bisa dilakukan pembinaan? apakah patut dinyatakan tidak naik kelas?" ucapnya.

Tahu Ketakutan Pemakai Cadar Terkait Usulan Menag, Sudjiwo Tedjo Buat Niqab Squad Bertepuk Tangan

SIMAK VIDEONYA:

Pengacara Gonzaga: Sekolah Bisa Memutuskan Murid Tidak Naik Kelas

Susanto Utama, kuasa hukum orangtua murid yang anaknya tinggal kelas di SMA Kolese Gonzaga, Jakarta Selatan, mengkritik keputusan sekolah.

Menurut dia, sekolah tidak bisa memutuskan BB tinggal kelas.

Pasalnya, BB hanya kurang nilai di satu mata pelajaran, yakni Sejarah.

BB diketahui mendapatkan nilai 68 atau di bawah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), yakni 75.

Merujuk pada PP Kemendikbud nomor 53 tahun 2015, menurut dia, siswa tidak naik kelas jika tiga mata pelajarannya di bawah KKM.

"Kalau sesuai Permendikbud itu kan si anak mendapat minimal tiga nilai merah. Sedangkan BB ini cuma satu merahnya. Untuk pelajaran sejarah itu juga tidak ada remedialnya," kata Susanto ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved