Diperiksa Polisi, Aan Suhanda Bawa Berkas Surat Tugas Pengelolaan Pakir Minimarket

Aan diperiksa di ruang pemeriksaan terpadu Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
RM. Purwadi, Kuasa Hukum Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda saat dijumpai di ruang pemeriksaan terpadu Polres Metro Bekasi Kota, Kamis, (7/11/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda hari ini menghadiri surat panggilan pemerikasaan kepolsiian atas digaan penyelahgunaan wewenang pengelolaan pakir.

Aan diperiksa di ruang pemeriksaan terpadu Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis, (7/11/2019).

BREAKING NEWS - Kepala Bapenda Kota Bekasi Diperiksa Polisi Terkait Surat Tugas Kelola Parkir Ormas

Kuasa Hukum RM. Purwadi yang mendampingi Aan mengatakan, kliennya membawa berkas surat tugas yang terkiat dengan pengelolaan parkir minimarket sebagai bukti dalam proses pemeriksaan.

"Semua data dibawa, terkait surat tugas, tupoksi (tugas pokok dan fungsi), pokoknya kita serahkan (berkas) seperti kita menyerahkan bukti-bukti di pengadilan, tetapi bedanya hanya menyampaikan saja, seluruh barang bukti kita serahkan," kata Purwadi disela pemeriksaan.

Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.30 WIB, hingga pukul 14.25 WIB, proses tersebut masih berlangsung.

Purwadi menjelaskan, sejauh ini proses pemeriksaan dilakukan secara mengerucut dari pertanyaan awal lebih pada tupoksi Bapenda hingga nanti di ujung baru pada surat tugas.

"Jadi memang sistem pemeriksaannya sistem piramid dari besar mengerucut ke bawah nah, nanti pas terkhir," jelas dia.

Pangkal masalah ini bermula ketika viral video aksi unjuk rasa Aliansi Ormas Kota Bekasi di salah satu minimarket di Jalan Raya Narogong Siliwangi, Rawalumbu, Kota Bekasi, beberapa hari lalu.

Dalih unjuk rasa Aliansi Ormas itu berkaitan dengan surat tugas yang dikeluarkan Bapenda Kota Bekasi terkait pengelolaan parkir minimarket. Mereka menuntut pengusaha tunduk terhadap keinginan kerja sama pengelolaan parkir sesuai surat tugas tersebut.

Aan beberapa hari lalu mengakui surat tugas itu benar dikeluarkan lembaganya sebagai bentuk uji coba penarikan pajak parkir minimarket sesuai revisi peraturan daerah.

Masalah pengelolaan parkir minimarket ini bermula ketika Pemkot Bekasi memiliki ambisi untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Selama ini, parkir minimarket dianggap memiliki potensi besar dalam menyumbang pendapata kas daerah.

Formulasi untuk dapat memasukkan potensi pajak parkir itu kemudian dituangkan dalam revisi perda pajak nomor 10 tahun 2009 yang mencantumkan pajak parkir minimarket, restoran dan sejenisnya.

Revisi dilakukan periode 2019 ini, awal tahun sejak februari, Bapenda mulai melakukan uji coba dengan menerbitkan surat tugas kepada sejumlah juru parkir yang dipilih untuk mengelola area minimarket.

Namun dalam praktiknya, sejumlah ormas justru memakai dalih surat tugas itu untuk menggelar aksi unjuk rasa di salah satu minimarket menuntut pengelolaan parkir. Mereka memiliki pandangan, apa yang dilakukan semata untuk membantu program pemerintah.

Padahal secara garis besar, perda penarikan pajak parkir minimarket belum berjalan secara menyeluruh. Hasil uji coba niatnya akan dijadikan bahan evaluasi untuk membuat aturan berupa peraturan wali kota yang mengatur petunjuk teknis dan pelaksanaan pengelolaan parkir nantinya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved