Ditangkap Polisi, Terungkap Alasan Pelaku Siram Air Keras ke Anak Anjing Hingga Tewas
Pelaku penyiraman air keras kepada lima anak anjing ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2019).
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Meskipun memiliki hubungan darah, Jelly mengatakan punya hak guna melaporkan saudaranya tersebut.
"Saya pemiliknya, punya hak untuk melaporkan. Mereka (anak anjing) tidak bersalah. Ini sudah kewajiban saya melapor sebagai pemilik, wajib," ujar Jelly.
Bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) pecinta hewan, Jelly melaporkan hal tersebut kepada Polres Metro Jakarta Pusat.
Hal ini sudah dibuat dalam laporan dugaan penganiayaan enam ekor anjing itu teregistrasi dengan nomor 2034/K/XI/2019/RESTRO JAKPUS.
"Iya, anjingnya ada enam ekor termasuk induknya. Mereka (Polres Metro Jakarta Pusat) katanya akan melakukan tindakan lebih lanjut. Semoga hukum bisa ditegakkan," ujar Jelly.
"Saya sebagai manusia, berpikir bahwa yang melakukan ini tidak berperikemanusiaan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Direktur Operasional Natha Satwa Nusantara, Anisa Ratna Kurnia (28) melaporkan pelaku penyiraman cairan pada lima ekor anak anjing dan induknya ke Resort Metropolitan Jakarta Pusat.
Anisa melaporkan pelaku, yang tak lain adalah kakak ipar pemilik anjing, atas kasus penganiayaan hewan, Senin (4/11/2019)
Dilansir dari akun Instagram resmi Natha Satwa Nusantara, @nathasatwanusantara, sebelumnya pihaknya lebih dulu melapor ke Polsek Senen.
Namun, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat.
"Sebelumnya kami melapor di Polsek Senen tapi dilimpahkan ke Polres," tulis Natha Satwa Nusantara pada akun Instagramnya, Selasa (5/11/2019).
Dalam laporan yang diunggah akun Instagram @nathasatwanusantara, Anisa menerangkan pelaku melakukan penyiraman cairan pada enam ekor anjing pada Minggu (3/11/2019), di Jalan Kramat, Jakarta Pusat.
Kejadian tersebut mengakibatkan kelima anak anjing itu melepuh di sekujur badannya dan induknya mengalami luka pada keempat kakinya.
Pada informasi terbaru yang dibagikan Natha Satwa Nusantara, kelima anak anjing tersebut akhirnya tidak dapat diselamatkan, meskipun telah mendapat perawatan dokter.
Kejadian tersebut dilaporkan atas dasar peraturan yang berlaku, yaitu UU RI No. 41 tahun 2014, pasal 66 A, 91 B, dan 302 KUHP.